Berita Bulungan Terkini
DPRD Beri Catatan RPJMD Bulungan, Pemkab Bakal Percepat Target, Bappeda Yakin Bupati Miliki Strategi
DPRD beri catatan RPJMD Bulungan, Pemkab bakal percepat target realisasi, Bappeda yakin Bupati Bulungan Syarwani miliki strategi khusus.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD beri catatan RPJMD Bulungan, Pemkab bakal percepat target realisasi, Bappeda yakin Bupati Bulungan Syarwani miliki strategi khusus.
DPRD Bulungan memberikan beberapa catatan terkait dengan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Bulungan periode 2021-2026.
Salah satunya mengenai periode RPJMD yang tidak selaras dengan masa jabatan Bupati Syarwani dan Wakil Bupati Ingkong Ala, yang menjabat hingga 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hamka dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bulungan, di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 9 Ramadan 1442 H atau Rabu 21 April 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Intensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Bulungan pada Sore Hari Ini
Baca juga: Jalan Alternatif Meranti Bulu Perindu Belum Ditingkatkan, Bupati Bulungan Syarwani Beber Kendala
"Dari kami di dewan ada beberapa catatan, penyusunan RPJMD Bulungan ini tidak selaras dengan periode Bupati dan Wakil Bupati, karena RPJMD lima tahun, hingga 2026, adapun masa jabatan Bupati dan Wabup hanya sampai 2024," ujar Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hamka.
Politisi PDI-P itu meminta agar Bupati Bulungan Syarwani beserta jajaran Pemkab Bulungan untuk menyampaikan kepada Kemendagri mengenai perbedaan jangka waktu RPJMD Bulungan.
"Kami minta Bupati Bulungan segera menyampaikan ke Kemendagri mengenai RPJMD ini," pesannya.
Meskipun terdapat perbedaan periode, Hamka melanjutkan, apa yang tertuang dalan RPJMD kali ini telah baik dan sesuai dengan fokus pembangunan di Kabupaten Bulungan
"Pada dasarnya sudah baik, apa yang menjadi fokus dari pembangunan di RPJMD ini," ujarnya.
Menanggapi catatan dewan, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, dalam peraturan Kemendagri, antara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dan dokumen dalam RPJMD tidak ada masalah.
Menurutnya yang terpenting dilakukan ialah mempercepat realisasi yang tercantum dalam target RPJMD.
"Dalam Peraturan Mendagri untuk daerah yang melakukan Pilkada 2020, memang masa jabatannya 3,8 Tahun, tetapi dokumen RPJMD itu tetap 5 Tahun," ujar Plt Bappeda Bulungan, Iwan Sugianta.
"Karenanya Bupati dan Wakil Bupati akan mempercepat realisasi target-target tentunya dengan terobosan-terobosan," tambahnya.
Dirinya meyakini, Bupati dan Wakil Bupati, serta jajaran OPD, telah memiliki strategi khusus untuk mempercepat realisasi target di RPJMD.
"Kami yakin Bupati pasti memiliki strategi-strategi khusus ya, dan ini harus menjadi penekanan bagi OPD, agar bisa mengejar targetnya," katanya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 8 Ramadan 1442 H atau Selasa 20 April 2021
Baca juga: Awal 2021, Polsek Sesayap Ungkap 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba: Kami Limpahkan ke Polres Bulungan
Baca juga: Tak Hanya Panjang Landasan, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Pengembangan Bandara Harus Utamakan ini