Berita Tarakan Terkini

Pulang Kampung Jelang Idul Fitri di Kaltara, Keluar Masuk Tarakan via Speedboat Masih Diperbolehkan

Pulang kampung jelang Idul Fitri di Kaltara, keluar masuk Tarakan via speedboat masih diperbolehkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan jelang Idulfitri. Belum ada kenaikan signifikan penumpang yang ingin keluar Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pulang kampung jelang Idul Fitri di Kaltara, keluar masuk Tarakan via speedboat masih diperbolehkan.

Surat Edaran (SE) dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pada tanggal 6-17 Mei 2021 mudik ditiadakan serta larangan berangkat keluar Kaltara baik via darat, laut dan udara.

Karena SE ini, belakangam muncul pertanyaan apakah jika di dalam lingkup Kaltara masih bisa melakukan penyeberangan menggunakan speedboat.

Baca juga: Dilarang Mudik, KSOP Kelas III Kota Tarakan Siapkan 3 Posko Pengawasan, Diawasi Tim Gabungan

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Berikut Pengecualian Bagi Calon Penumpang di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau

Baca juga: ASN Kaltara Mau Mudik Lebaran Idul Fitri 2021? Gubernur Zainal Arifin Paliwang Ancam Jatuhkan Sanksi

Seperti yang dikeluhkan Putri, salah seorang warga Tarakan yang berencana pulang ke Tanjung Selor menjelang Idul Fitri mendatang.

"Kami bingung informasinya apakah masih bisa menyeberang atau tidak boleh," beber Putri.

Menjawab pertanyaan ini, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dishub Provinsi Kaltara, Datu Imam Suramenggala menegaskan warga Kaltara yang ingin melakukan perjalanan antar kabupaten di dalam Provinsi Kaltara masih diperbolehkan.

Karena hal ini sudah diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tegas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam SE tersebut menjelaskan peniadaan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei mendatang dan berlaku bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar Provinsi Kaltara.

"Diperbolehkan saja kalau yang speedboat. Tidak ada larangan. Dilarang itu yang keluar Kaltara dan yang menangani ini pusat," jelas Datu.

Ia melanjutkan, selama masih dalam satu wilayah aglomerasi, tidak ada larangan keluar Tarakan menuju Tanjung Selor atau sebaliknya.

Sampai saat ini, lanjut Datu, berdasaekan pantauan Dishub Kaltara, nantinya akan disiapkan posko pemantauan.

" Ini rutin tiap tahun dibuat posko pemantauan," jelasnya.

Sampai dengan hari ke-15 Ramadan atau akhir minggu kedua memasuki minggu ketiga puasa, belum ada lonjakan signifikan dari penumpang.

"Belum ada lonjakan. Malah laporan sepi penumpng. Sampai saat ini kita masih gilir," ujarnya.

Sementara itu dari sisi penerbangan, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan Agus Priyanto membeberkan, adapun persoalan wilayah aglomerasi khusus di Kaltara empat kabupaten dan satu kota masuk kategori aglomerasi.

Baca juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, Dishub Kaltara Pastikan Operasional Damri Stop Layani Penumpang

Baca juga: Kasus Covid-19 di India Melonjak, Anggota DPD RI Ini Imbau Warga Tak Mudik Dulu 

Baca juga: Larangan Mudik, Kendaraan Plat KU Diperbolehkan Masuk Kaltara, untuk Plat Lain Berikut Ketentuannya

" Itu aglomerasi empat kabupaten satu kota. Itu aglomerasi Kaltara," beber Agus.

Walaupun dari Tarakan ke Tanjung Selor bisa juga menggunakan pesawat terbang. Namun lanjutnya lima wilayah Kaltara tetap masuk dalam keasatuan aglomerasi.

" Bisa naik pesawat dan tetap masuk aglomerasi. Perlakuannya seperti Jabotabek. Yang tidak boleh itu keluar Kaltara," tegas Agus. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved