Berita Kaltara Terkini

PPKM Mikro Kembali Diberlakukan, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan Sebut Bukan Pengekangan

PPKM Mikro kembali diberlakukan, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan sebut bukan pengekangan.

TRIBUNKALTARA.COM / M PURNOMO SUSANTO
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan ditemui di Kantor Gabungan Dinas Provinsi Kaltara. ( TRIBUNKALTARA.COM / M PURNOMO SUSANTO ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - PPKM Mikro kembali diberlakukan, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan sebut bukan pengekangan.

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro kembali diterapkan di Kaltara.

Penerapan PPKM Mikro tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Kaltara yang belum menunjukan tanda akan berakhir.

Baca juga: Tak Inginkan Tsunami Covid-19 India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Baca juga: Masa Jabatan Wempi-Jakaria Tidak Sampai Lima Tahun, Wagub Kaltara Yansen: Pemerintah Bukan Penguasa

Baca juga: Nama RSUD Tarakan Mau Diubah, Rencananya Diganti Dengan Nama Ini, Yansen: Laporkan ke Gubernur

Menurut Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, pelaksanaan PPKM Mikro adalah bentuk pengetatan dan bukanlah pengekangan.

Pihaknya meminta tiap Kabupaten Kota memetakan wilayah-wilayah yang masih rawan akan peningkatan kasus Covid-19.

"Dengan PPKM Mikro dimana pengetatan dilakukan di lingkup terkecil di desa, karenanya Kabupaten Kota menginventarisasi, daerah-daerah yang masih rawan," ujar Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, Jumat (30/4/2021).

"Pak Gubernur sudah instruksikan Bupati dan Walikota untuk melakukan pengetatan di wilayah masing-masing, tapi ini bukan pengekangan," tambahnya.

Wagub Yansen menekankan, dengan diterapkannya kembali PPKM Mikro maka masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Ini lebih kepada disiplin kita menjalankan prokes dengan 5 M ya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," terangnya.

Baca juga: Direktur RSUD Tarakan Diganti, Ini Harapan Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan kepada Pejabat Baru

Baca juga: Minta Insiden Kolam Tuyak tak Dibesar-besarkan, Yansen TP: Pemerintah Telah Berikan Sanksi Tegas

Baca juga: Wagub Yansen Sebut ASN Pemprov Kaltara Dilarang Mudik, Gubernur Telah Terbitkan Surat Edaran

Meskipun hari ini wilayah Kaltara masuk wilayah zona sedang atau oranye, pihaknya berharap agar semua pihak tidak lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kaltara ini masuk kondisi sedang ya, tapi kita tidak boleh teledor, kita harus tetap waspada," tuturnya.

Diketahui PPKM Mikro jilid dua di Kaltara berlaku sepanjang dua minggu, yang dimulai dari 20 April hingga 6 Mei 2021.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved