Berita Nasional Terkini

LENGKAP Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Jelang Lebaran 2021, Gaji ke-13 Kapan Dibayarkan?

Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?

Kabar gembira bagi PNS, Tunjangan Hari Raya atau THR segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan aturan tentang pembayaran THR oleh Presiden Joko Widodo.

Selain THR, PNS juga bakal menerima gaji ke 13.

Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan?

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com menyajikan jadwal pembayaram THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk besaran yang akan diterima.

Baca juga: Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja, Serikat Buruh di Malinau Minta Tim Pemantau THR Dibentuk

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

Kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Ini Alasan Pemda Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Soal Pemberian THR Bagi PNS

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Disebutkan juga jika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Tidak dikenakan potongan

Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Pemkot Tarakan Siapkan Rp 13 Miliar untuk PNS, Pencairan THR ASN Masih Menunggu Instruksi Presiden

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.

Adapun 4 hal itu terdiri atas:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan dalam bentuk uang

5. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tanpa tunjangan kinerja

Diberitakan sebelumnya, THR PNS pada 2021 tidak mencakup

Tunjangan Kinerja dan insentif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya

Baca juga: Soal Pembayaran THR, Ketua Apindo Kabupaten Malinau Paul Muregar Usulkan Bentuk Tim Pemantau

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS 2021 akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Baca juga: Posko THR Dibuka, Belum Ada Laporan, Kepala Disnaker Malinau: Diperkirakan Seminggu Sebelum Lebaran

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

Baca juga: THR 2021 Segera Cair, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Kemenaker Beri Penjelasan

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul HORE! THR PNS 2021 Cair Besok 3 Mei 2021, Bagaimana dengan Gaji ke-13?, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/02/hore-thr-pns-2021-cair-besok-3-mei-2021-bagaimana-dengan-gaji-ke-13?page=all
Editor: Muji Lestari
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved