Berita Tarakan Terkini
Tarakan Mulai Bagikan Zakat Fitrah ke Mustahik, Setiap Kepala Keluarga Dapat Hingga Rp 200 Ribu
Zakat fitrah mulai didistribusikan ke Mustahik, setiap KK bisa dapat Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Zakat fitrah mulai didistribusikan ke Mustahik, setiap KK bisa dapat Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan.
Penyaluran mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) kemarin. Penyaluran dilakuman lewat unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas Tarakan yang tersebar di 84 masjid di Kota Tarakan.
Baca juga: Tak Tunggu Malam Lebaran, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Sekarang, Ini Cara Hitung Bentuk Beras atau Uang
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras atau Uang? Begini Rinciannya
Baca juga: Syarat Berzakat Fitrah Beserta Besaran yang Harus Dizakatkan, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Adapun total per kepala kelurga yang menjadi mustahik akan menerima di kissran angka Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Angka ini berbeda karena setiap masjid yang menjadi UPZ tak memiliki penerimaa zakat yang sama yang disetorkan masyarakat.
"Jadi bervariasi di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung kemampuan masji yang menjadi UPZ," beber Syamsi Sarman, Kepala Kantor Baznas Kota Tarakan.
Ia mencontohkan, jika masjid tersebut memiliki perolehan zakat yang banyak maka bisa di angka Rp 200 ribu per KK. Namun jika tidak banyak disarankan menyalurkan hanya Rp 150 ribu per KK.
"Disesuaikan. Jangan di bawah Rp 150 ribu, jangan juga di atas Rp 200 ribu," sebutnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/5/2021) lalu, lanjut Syamsi Sarman, SK sudah disebar ke seluruh takamir masjid.
"Kami ada group UPZ dan sudah diumumkan mereka langsung gerak," jelasnya.
Ia melanjutkan, per Kamis (6/5/2021) kemarin, perolehan zakat fitrah sudah mencapai Rp 100 juta. Angka itu itu berdasarkan perolehan zakat bersama yang digelar pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
"Total mencapai Rp 100 juta setelah ditambah yang membayar secara online dan yang menyusul bayar di kantor Baznas," bebernya.
Tahun ini juga lanjutnya dari Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes menyalurkan zakat sebesar Rp 60 juta. Ada kenaikan Ro 10 juta dari tahun 2020 lalu.
Ia menargetkan, Baznas Tarakan hingga Desember 2021 mendatang bisa tembuh hingga Rp 8 miliar.
"Sampai dengan hari ini baru Rp 1 miliar lebih. Terdiri zakat fitrah harta infak sedekah," jelas Syamsi Sarman.
Namun angka itu belum termasuk dalam perhitungan dari masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).
"Dari masjid itu belum. Biasanya malam takbiran baru terkumpul nanti. Sehingga khusus Ramadan saja target kita Rp 2,5 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut Syamsi menambahkan, perda zakat sudah disahkan. Dan tinggal disosialisasikan kepada masyarakat.
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 proses disosialisasikan ke masyarakat dan Desember terakhir deadline.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Klik baznas.go.id/bayarzakat dan Ikuti Langkahnya
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Laki-laki atau Perempuan dan Orang yang Diwakilkan
Baca juga: Waktu Zakat Fitrah Tiba, Ini Cara Menghitung yang Harus Dibayarkan, Bisa Berbentuk Beras atau Uang
Bagi masyarakat yang khawatir beraktivitas di luar rumah lanjutnya, bisa menyalurkan zakatnya secara online.
"Semua bank sudah pakai sistim barcode. Sebagian tunai, ada yang pakai QRIS. Jadi semua dipermudahkan," urainya.
Lebih jauh Syamsi menambahkan, makna zakat yakni wajib walaupun tanpa perda. Bahkan sebelum perda, zakat sudah diatur dakam UU Nomor 23 Tahun 2011. " Ada instruksi presiden. Bahkan sebenarnya di Alquran sudah cukup dan tak perlu dipaksa. Tapi masyarakat harus dipaksa. Mudahan awal dipaksa lama-lama ke depannya jadi rutin," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official