Berita Nasional Terkini

Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Berikut ini cara mengurus Karti Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribun Jogja
Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang atau rusak 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini cara mengurus Kartu Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

Sebagaimana yang diketahui KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.

Namun saat ini Indonesia sudah memberlakukan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejak 2011 lalu.

E-KTP ini berisi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang memuat informasi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Baca juga: Pakai Nomor KTP dan Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM

Baca juga: Login Banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM, Siapkan Nomor KTP

Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara Online di Bank BRI

Selain itu E-KTP juga diperlukan dalam pengurusan berbagai dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWA (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan berbagai dokumen lainnya.

Sehingga akan sangat merepotkan apabila KTP hilang atau rusak.

Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP hilang atau rusak serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut ini cara mengurus KTP hilang atau rusak yang dikutip TribunKaltara.com dari laman Indonesia.go.id.

Dokumen yang diperlukan saat mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:

- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan pemohon juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Siapkan KTP untuk Login

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP hingga NIB untuk Mencairkannya

Baca juga: 7 Kasus DBD Muncul di Nunukan, Alamat Rumah Pasien tak Sesuai KTP jadi Kendala Medis PKM Sedadap

Tahapan cara mengurus E-KTP hilang atau rusak:

- Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat tersebut biasanya berlaku selama dua bulan.

- Membuat surat pengantar dari RT dan RW lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.

- Datang kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU BPJS? Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftar Mudah Gunakan KTP

Baca juga: Tidak Lagi Rp 1,2 Juta, Program Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3,5 Juta, Siapkan KTP!

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan, Siapkan NPWP dan KTP

Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan biasanya hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian cara mengurus KTP hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

(*)

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved