Berita Nunukan Terkini

Polisi Tangkap Kakak Beradik Jual Narkoba di Nunukan, Sabu 5 Kg dari Malaysia Disembunyikan di Kebun

Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil meringkus kakak beradik yang diduga penjual narkotika golongan I jenis sabu di Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
HO/ Kasat Resnarkoba Nunukan
IR (39), diamankan ke Mapolres Nunukan setelah mencoba kabur dari kejaran Polres Nunukan, Jumat (28/05/2021). (HO/ Kasat Resnarkoba Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil meringkus kakak beradik yang diduga penjual narkotika golongan I jenis sabu di Nunukan, belum lama ini.

Sebelumnya, pada Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita, Polisi membekuk seorang pria DI (44), asal Pare-pare, Sulawesi Selatan yang diduga akan melakukan transaksi atau jual beli sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Diketahui merupakan kakak kandung IR (39) yang ketahuan oleh Polisi, lantaran menyembunyikan sabu di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Dapat Narkoba dari Abang Kandungnya  

Baca juga: Jaringan Sabu 20 Kg Masih Diselidiki, Kepala BNNP Kaltara Sebut Ini Kasus yang Kedua Kali Diungkap

Namun IR baru berhasil diringkus Polisi dua hari setelah pengembangan perkara penangkapan DI, Rabu ((26/05/2021), sekira pukul 11.00 Wita.

IR diketahui telah menguasai sabu dengan berat bruto 5 Kg.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan, IR sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap Polisi.

Nahasnya, pada Rabu (26/05/2021), sekira pukul 11.00 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil meringkus IR di Bandara Juwata Tarakan.

"Kami berhasil menangkap IR di Bandara Juwata Tarakan, dari hasil pengembangan perkara DI," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/05/2021), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: BNNP Kaltara Beber Modus Operandi Pelaku, Ngaku Pernah Lolos Bawa Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta

Dari pengakuan IR, kata Lusgi, dia menyembunyikan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 5 Kg di kebun milik saudara A (DPO) yang beralamat di Jalan Gang Langsat Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.

Diketahui, A merupakan pemilik sabu 5 Kg yang saat ini diduga berada di Sulawesi Selatan.

Lusgi menduga kuat, IR peroleh sabu 5 Kg itu dari bandar sabu yang berada di Malaysia.

DI (44) diamankan ke Mako Polres Nunukan, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 55,30 gram di dalam ban bekas, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita.
DI (44) diamankan ke Mako Polres Nunukan, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 55,30 gram di dalam ban bekas, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO Kasat Resnarkoba Polres Nunukan)

"Jadi sabu 5 Kg itu rencana mau dibawa ke Sulawesi Selatan tempat A. Namun, sebagian rencana mau dijual Nunukan. Tapi Polisi lebih dulu gagalkan rencana DI pada Senin lalu," ucap Lusgi.

Setelah berhasil menangkap IR, Sat Resnarkoba Polres Nunukan kembali ke Nunukan membawa IR untuk mendatangi kebun yang dijadikan tempat menyembunyikan sabu 5 Kg itu.

"Sesuai keterangan IR, petugas mengecek sebuah kandang ayam yang diduga tempat menyembunyikan sabu 5 Kg. Ternyata betul. Kami dapati 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu," ujarnya.

Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk

Untuk mengamankan sabu 5 Kg itu, IR sebelumnya memasukkannya ke dalam sebuah ember warna putih lalu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda.

Selanjutnya barang bukti tersebut di tanam ke dalam tanah.

"Mungkin, waktu kakaknya sudah dia tahu ditangkap. Jadi dia amankan di kandang ayam barang bukti itu. Lalu lari ke Tarakan. Nah, terkait apa hubungannya A dengan IR dan DI, masih kami dalami," tuturnya.

Saat ini keduanya IR dan DI termasuk sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan.

Sementara tersangka A ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Nunukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Nunukan yakni:

Baca juga: Staff Terlibat Judi Sabung Ayam & Ditangkap Polisi, Sekwan DPRD Bulungan Jamal Sebut tak Tahu Menahu

- 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5.000 gram atau    5 Kg

- 1 buah ember warna putih

- 1 buah bungkusan plastik warna merah muda

- 1 buah cangkul.

- 1 buah handphone warna hitam

- Gulungan lakban warna coklat

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved