Berita Daerah Terkini

Kasus Pemalsuan Dokumen Swab Test Antigen Covid-19 di Kubar, Klinik Permata Husada Merasa Dirugikan

Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.

istimewa
Dua tersangka pemalsuan surat swab antigen tak berukutik saat diamankan petugas di Mako Polres Kutai Barat. 

Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering. 

" Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian haslnya di scan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5).

Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan  maksud untuk digunakan lagi saat bepergian. 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid tes antigen Covid-19 itu lantaran tak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaan swab antigen. 

"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka. 

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Hp  Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.

Baca juga: Puskesmas Balikpapan Pasok Rapid Antigen, Antisipasi Lonjakan Pemeriksaan Covid-19 Pasca Lebaran 

Baca juga: Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif

Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat
Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat tes rapid antigen.

"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.

Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya.

Palsukan Dokumen Sejak Maret 2020

Polres Kubar bongkar kasus pemalsuan dokumen rapid tes atigen di Kutai Barat, pelakunya pasangan suami istri atau pasutri.

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapit tes antigen Covid-19 di wilayah Kutai Barat

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen tersebut digunakan untuk bepergian keluar daerah salah satunya dari Kutai Barat - Mahakam Ulu (Mahulu).

Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Layanan Rapid Antigen Ramai Didatangi Calon Penumpang, Berikut Lokasinya 

Baca juga: Screening Penumpang Arus Balik Cegah Penularan Corona, KKP Tarakan Siapkan 1.000 Stick Rapid Antigen

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Lakukan Tes Rapid Antigen

Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga warga Long Apari. Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.

Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor disalah satu perusahaan swasta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved