Berita Nunukan Terkini
Sudah Divaksin Covid-19, 115 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Reaksi Kemenag Nunukan
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Ini disampaikan langsung melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Chol
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
"Di bawah 60 tahun sudah kami pilah yang akan diberangkatan haji tahun ini. Beberapa sudah ikuti vaksinasi dan yang di luar daerah belum dilakukan untuk tahap II. Seperti mereka yang ada di Sulawesi dan 2 orang di Tawau. Saya yakin calon jemaah haji pasti sudah mendengarkan langsung konferensi pers kemarin," tuturnya.
Jemaah haji, baik reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Namun, kata Saleh setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Uang jemaah haji aman. Tapi bagi jemaah yang mau ambil silahkan. Sama seperti tahun lalu. Yang tidak ambil karena untuk persiapan keberangkatan tahun depan. Mudahan wabah tahun ini berakhir. Anggaran yang mereka kumpulkan sekitar Rp38 juta sekian per orang. Setoran awal itu Rp25 juta. Untuk mengambilnya harus bermohon ke Kemenag baru dikirim ke pusat. Paling seminggu prosesnya. Tapi belum ada edaran dari pusat soal petunjuk pengembalian itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Untuk jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BIPIH) dengan prosedur sebagai berikut:
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten/ Kota dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperhatikan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sementara untuk jemaah haji khusus, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah haji mendaftar dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih khusus yang dikeluarkan BPS Bipih khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
- Nomor telepon jemaah haji
(*)
Penulis: Febrianus felis