Berita Nunukan Terkini
Sudah Divaksin Covid-19, 115 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Reaksi Kemenag Nunukan
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Ini disampaikan langsung melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Chol
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan langsung melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (03/06/2021) siang.
Sebelumnya, alasan pemerintah membatalkan kerangkatan jamaah haji tahun ini, lantaran situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: 2.586 Calon Jemaah Haji Kaltim Lagi-lagi Gagal Berangkat
Baca juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Tarakan Tunggu Rilis Resmi
Mendengar itu, Kepala Kementerian Agama Nunukan, Saleh mengatakan pihaknya di daerah tentu mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji merupakan kali kedua, sebelumnya terjadi pada tahun 2020, yang mana saat itu awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
"Kami di daerah tentu mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Kuota calon jamaah haji di Nunukan untuk tahun ini ada 115 orang. Memang normalnya segitu. Tahun 2018 ada tambahan kuota 10 ribu, untuk Nunukan dapat 358 kuota calon haji. Tahun 2019 kembali ke kuota asal 115 orang. Tahun 2020 tidak ada keberangkatan," kata Saleh kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/06/2021), pukul 11.00 Wita.
Menurut Saleh, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada calon jemaah haji 2021 di Nunukan.
Dirinya sangat yakin calon jemaah haji akan memahami pertimbangan pemerintah membatalkan keberangkatan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Buka Opsi Jemaah Haji Indonesia, Kakanwil Kemenag Kaltara Suriansyah: Kita Ready
"Di tengah pandemi yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih diutamakan serta harus dikedepankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan dalam agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Pemerintah punya pertimbangkan yang matang sebelum memutuskan itu. Apalagi pandemi Covid-19 masih mewabah hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jadi faktor kesehatan dan keselamatan jemaah menjadi faktor utama," ujarnya.
Meskipun sebenarnya, ratusan calon jemaah haji itu sudah dipilah mana yang akan diberangkatkan. Bahkan juga hampir semua sudah mengikuti vaksinasi dua kali.
Termasuk kegiatan manasik yang dilakukan secara virtual tiap bulannya kepada calon jamaah haji dan beberapa kali tatap muka.
Baca juga: 51 Calon Jemaah Haji Malinau Divaksin, Keberangkatan Belum Pasti, Masih Menunggu Ini
"Di bawah 60 tahun sudah kami pilah yang akan diberangkatan haji tahun ini. Beberapa sudah ikuti vaksinasi dan yang di luar daerah belum dilakukan untuk tahap II. Seperti mereka yang ada di Sulawesi dan 2 orang di Tawau. Saya yakin calon jemaah haji pasti sudah mendengarkan langsung konferensi pers kemarin," tuturnya.
Jemaah haji, baik reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Namun, kata Saleh setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Uang jemaah haji aman. Tapi bagi jemaah yang mau ambil silahkan. Sama seperti tahun lalu. Yang tidak ambil karena untuk persiapan keberangkatan tahun depan. Mudahan wabah tahun ini berakhir. Anggaran yang mereka kumpulkan sekitar Rp38 juta sekian per orang. Setoran awal itu Rp25 juta. Untuk mengambilnya harus bermohon ke Kemenag baru dikirim ke pusat. Paling seminggu prosesnya. Tapi belum ada edaran dari pusat soal petunjuk pengembalian itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Untuk jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BIPIH) dengan prosedur sebagai berikut:
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten/ Kota dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperhatikan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sementara untuk jemaah haji khusus, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah haji mendaftar dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih khusus yang dikeluarkan BPS Bipih khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
- Nomor telepon jemaah haji
(*)
Penulis: Febrianus felis