Berita Nasional Terkini
Gelandangan & Pengemis Perlu Hati-hati! Draft RKUHP Syaratkan Denda Rp 5 Juta, Atau Lakukan ini
Gelandangan & pengemis perlu hati-hati, draft Rancanan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) syaratkan denda Rp 5 Juta, atau lakukan ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Gelandangan & pengemis perlu hati-hati, draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) syaratkan denda Rp 5 Juta, atau lakukan ini.
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) diatur soal orang yang menggelandang.
Bagi masyarakat Indonesia, yang masih akan bertahan hidup dengan cara mengemis, atau dengan menjadi gelandangan harus lebih berhati-hati.
Pasalnya, bukan tambah dikasihani oleh negara, negara malah akan memberikan denda sebanyak Rp 5 juta,.
Tapi bukan berlaku sekarang,
Tapi, apabila RKUHP tersebut telah disahkan menjadi KUHP Indonesia.
Baca juga: Timnas Italia di Euro 2020 Punya Modal Apik Juara Piala Eropa, Gelandang Inter Milan Jadi Tumpuan
Baca juga: Final Liga Champions Man City vs Chelsea, Syarat Thomas Tuchel Juara, Simpan Gelandang Andalannya
Dalam Pasal 431, mereka akan didenda maksimal Rp1 juta.
Ancaman tersebut diketahui lebih dari denda Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yaitu Rp20 juta atau penjara 60 hari.
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi Pasal 431 dalam draf RKUHP sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Ancaman ini jauh di bawah ancaman dalam KUHP saat ini yang mengancam 3 bulan penjara.
Pasal 505 KUHP berbunyi:
1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Bagaimana dibandingkan dengan perda?
Baca juga: Menang Lawan AS Roma 6-2 di Semifinal Piala Europa, Ini Sikap Gelandang Man United Bruno Fernandes
Baca juga: Disindir Gelandang Inter Milan Christian Eriksen, Simon Kjaer Punya Peran Penting di AC Milan
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
gelandangan
pengemis
RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia
masyarakat
mengemis
negara
denda
KUHP
berita nasional terkini
Respons Menteri Asal Nasdem SYL saat Kursinya Terus 'Digoyang' Isu Reshuffle, Ngaku Tidak Mengerti |
![]() |
---|
Kecewa hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat Dibanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Rapimnas PII Digelar di Balikpapan, Siap Berperan Aktif dalam Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa |
![]() |
---|