Berita Nasional Terkini
Gelandangan & Pengemis Perlu Hati-hati! Draft RKUHP Syaratkan Denda Rp 5 Juta, Atau Lakukan ini
Gelandangan & pengemis perlu hati-hati, draft Rancanan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) syaratkan denda Rp 5 Juta, atau lakukan ini.
Pasal 40 Perda itu menyebutkan:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).
Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Larangan penggelandangan juga diatur dalam Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Pasal 46 Perda Makassar tersebut berbunyi:
Setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, atau menggelandang di tempat umum.
Baca juga: Sosok Sergio Oliveira Gelandang FC Porto yang Kubur Mimpi Juventus dan Ronaldo di Liga Champions
Baca juga: Update Liga Italia, Eks Juventus Sanjung Gelandang Inter Milan, Ibrahimovic Kian Bertaji di AC Milan
Lalu apa ancamannya? Ancaman pidananya berjenjang.
Dari pembinaan hingga dikembalikan ke kampung halaman si penggelandang.
Adapun ancaman terakhir yaitu pidana denda dan penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat 3 huruf d:
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c kemudian selanjutnya masih didapati melakukan aktifitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.