Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus Suap di KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Membisu, Diperiksa 9 Jam & Dicekal
Update kasus suap di KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membisu, diperiksa 9 jam & dicekal.
TRIBUNKALTARA.COM - Update kasus suap di KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membisu, diperiksa 9 jam & dicekal.
Lanjutan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, dengan nilai miliaran rupiah berlanjut.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selama 8 jam, pada Rabu (9/6/2021).
Usai diperiksa, politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin membisu tanpa kata, saat dirinya dicecar pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya setelah diperiksa KPK.
Baca juga: Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM
Baca juga: Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, Firli Bahuri Cs Sudah 10 Kali Abaikan Surat Panggilan Komnas HAM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Saksi kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 07.55 WIB.
Azis yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju selama hampir 9 jam memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Keluar dari gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut pukul 17.37 WIB, politikus Partai Golkar ini memilih terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner kelir hitam berpelat nomor B 2452 SJD.
Ia mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden
Baca juga: BEM Nusantara Bereaksi! Harapkan Polemik Pegawai KPK Segera Selesai, Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Simak reaksi Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan ke Bareskrom Polri oleh ICW, diduga termia gratifikasi Rp 141 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri kembali jadi sasaran, setelah Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratidikasi.
Jenderal polisi bintang tiga itu diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.
Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)
"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.
Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Namun ICW merasa ada kejanggalan, sehingga berani melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.
Firli Bahuri diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya dalam sidang etik yang dilakukan Dewas KPK.
Saat itu Firli Bahuri mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU).
Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.
Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam.
Selisih pembayaran senilai Rp 141 juta inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.
"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli Bahuri.
Kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa helikopter tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian
Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli Bahuri terkesan berbeda dari harga aslinya.
"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," ungkapnya.
"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," imbuh Wana.
Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itum terkait hal tersebut, Polri mendalami laporan ICW soal dugaan gratifikasi Rp 141 juta yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut memang telah diterima sebagai pengaduan dari masyarakat (Dumas).
Nantinya, penyidik akan mendalami barang bukti serta laporan yang disampaikan ICW.
"Sedang didalami dumas berkaitan yang dilaporkan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang juga anggota institusi Polri tersebut.
Kasus ini masih tengah dalam pendalaman.
Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif
Reaksi Firli Bahuri
Setelah rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli Bahuri mendapati pertanyaan dari awak media terkait namanya yang dilaporkan ke Bareskrim.
Jenderal polisi bintang tiga itu memilih bungkam saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut.
Firli Bahuri justru melontarkan jawaban dari pertanyaan lain yang dilontarkan awak media.
Dia malah menjawab pertanyaan mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Orang lulus nggak lulus itu karena dia sendiri, bukan karena kami," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Terancam dari Kursi Ketua KPK Imbas TWK Pegawai, ICW Ramai-ramai Lapor ke Kapolri
Awak media masih terus coba menanyakan Firli soal laporan ICW kepada dirinya ke Bareskrim, dia pun enggan meresponnya.
Firli Bahuri malah langsung pergi meninggalkan awak media.
"Oke, terima kasih ya," ujarnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official