Berita Tarakan Terkini

Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda

Status Hak Guna Bangunan akan berakhir, soal eksekusi THM, Pemkot Tarakan tunggu putusan PTUN Samarinda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Papan pengumuman berakhirnya masa HGB pemilik ruko di komplek Pasar THM. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Status Hak Guna Bangunan akan berakhir, soal eksekusi THM, Pemkot Tarakan tunggu putusan PTUN Samarinda.

Status berakhirnya masa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik ruko di komplek THM semakin dekat.

Berdasarkan papan pengumuman yang ditancapkan pihak Unit Pengelola Pasar THM, tertulis berakhir 11 Agustus 2021.

Baca juga: SPBE Hadir di Tarakan, Bupati KTT Ibrahim Ali Berharap Dapat Bantu Kebutuhan Elpiji di Tana Tidung

Baca juga: PPDB 2021 SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur, Berikut  Jadwal dan Persyaratannya

Baca juga: Disdikbud Tarakan Siapkan 4 Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP, Berikut Daftar 14 Sekolahnya

Artinya, deadline yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada pemilik HGB di THM Tarakan, semakin dekat.

Informasi yang dihimpun media, pemilik sertifikat HGB telah menggugat Pemkot Tarakan ke pengadilan karena tidak ada titik terang dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Kabar itu dibenarkan Wali Kota Tarakan Khairul. Pemkot Tarakan juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mereka (pihak pemilik sertifikat HGB) ruko Pasar THM.

“Sekarang kan mereka lagi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ya kita layani saja keputusan akhirnya,” ujar Khairul.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Tarakan tetap berpedoman pada kontrak yang telah disepakati. Ia melanjutkan, sepengetahuannya, pemilik sertifikat HGB juga mengakui kalau lahan itu milik Pemkot Tarakan.

Hanya saja, pihak pemiliki sertifikat HGB meminta perpanjangan. Namun berdasarkan yang ia ketahui dari klausul kontrak, justru tidak bisa diperpanjang.

Pemkot Tarakan patuh apapun keputusan pengadilan nantinya. Karena itu, Pemkot Tarakan belum akan bertindak karena menunggu hasil persidangan.

Saat ini lanjut dr. Khairul, gugatan masih berproses pengadilan. "Siapa tahu ada fatwa baru. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap itu kita laksanakan, apakah nanti diperpanjang atau harus memang dikembalikan kepada pemerintah daerah, tidak bisa diperpanjang,” bebernya.

Ia melanjutkan, Pemkot Tarakan sudah memberi solusi dengan menawarkan sewa bangunan jangka waktu maksimal 5 tahun. Lalu kemudian dapat memperpanjang setelah habis masa berlakunya.

Namun lanjutnya, pemilik tenant meminta memperpanjang masa sertifikat HGB-nya. Untuk
mengambil keputusan tidak memperpanjang masa sertifikat HGB, Pemkot Tarakan sudah melalui pertimbangan matang dengan mendengar masukan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Mulai dari pihak Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Tarakan dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Ia melanjutkan, pada area depan didepan awalnya masih akan disewakan dan area tengah rencananya akan dilakukan renovasi tergantung kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca Jumat 11 Juni 2021: Tarakan Diprediksi Hujan Ringan Pagi dan Malam Hari 

Baca juga: Nekat Congkel Toko untuk Curi Sepatu, Pria Residivis di Tarakan Kaltara Diciduk Polisi

Baca juga: Kalimantan Utara Segera Miliki Asrama Haji Transit, Mulai Dibangun Tahun Depan di Kota Tarakan

Lebih jauh ia melanjutkan, sebelum pandemi, pemerintah pusat sudah berencana membantu membenahi Pasar THM. " Tapi karena Covid-19, anggaran dipotong," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved