Berita Nunukan Terkini
Puluhan Anggota Koperasi TKBM Aksi Damai di Kantor KSOP Nunukan, Minta 3 Tuntutan Dipenuhi
Salah satu aksi massa yang juga anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan, saat memang poster yang berisi aspirasi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan melakukan aksi di depan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan, Sabtu (12/06/2021), pagi, Sabtu (12/06/2021).
Aksi massa ini dilakukan, untuk menuntut izin operasional kepada KSOP Klas IV Nunukan.
Pantauan TribunKaltara.com, pagar KSOP Nunukan dikelilingi massa dengan rangkaian orasi dan poster yang bertulis 'Kembalikan Hak Kami Yang Kalian Rampas Dengan Egomu'.
Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya
Baca juga: Revisi Larangan Mudik, KSOP Nunukan Siapkan 2 Posko Angkutan Laut, Berikut Syarat Pelaku Perjalanan
Ketua TKBM Nunukan, Patma mengatakan pihaknya melakukan aksi damai, lantaran adanya permasalahan izin operasional yang telah diberikan kepala KSOP Nunukan kepada Koperasi Maju Bersama Sentosa (MBS).
Izin yang diberikan itu untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat di wilayah DLKP dan DLKR Pelabuhan Nunukan.
Baca juga: Siap 100 Persen, Jelang Nataru KSOP Nunukan Sebut Jumlah Penumpang Akhir Tahun Menurun
"Kami menilai izin yang diberikan KSOP Nunukan merugikan TKBM. Dan menurut kami itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga kami turun melakukan aksi damai untuk menolak izin yang diberikan KSOP kepada Koperasi MBS," kata Patma kepada TribunKaltara.com, seusai mediasi dengan KSOP Nunukan, pukul 13.30 Wita.

Adapun 3 tuntutan yang dibawa oleh aksi massa, Koperasi TKBM Nunukan yakni:
Pertama, meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM), lantaran melaksanakan kegiatan bongkar muat secara ilegal. Sebab, tidak menggunakan tenaga kerja dari Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan. Sebagaimana itu diatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi pasal 9 ayat (1).
Baca juga: Kepala KSOP Tarakan Hermawan Sebut Jumlah Penumpang Alami Penurunan Sepanjang 2020, Ini Penyebabnya
Kedua, berdasarkan ketentuan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Pasal 2 ayat (4), berbunyi, 'Pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan'. Maka dengan itu, meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil langkah tegas dalam rangka kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan Nunukan.
Ketiga, meminta kepada KSOP Nunukan agar mengembalikan hak kami dalam kegiatan bongkar muat pada PBM. Sehingga kegiatan bongkar muat, sesuai dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenhub nomor: KM 35 tahun 2007.
Lebih lanjut Patma sampaikan, PBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Nunukan wajib menggunakan TKBM dari Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan.
Baca juga: Siap 100 Persen, Jelang Nataru KSOP Nunukan Sebut Jumlah Penumpang Akhir Tahun Menurun
"Itu sesuai dengan penegasan dalam Peraturan Menteri nomor 152 tahun 2016 pasal 3 ayat (1) tentang Kegiatan Bongkar Muat," ujarnya.
Aksi damai yang dilakukan itu berujung pada mediasi oleh KSOP Nunukan dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan bersama Koperasi MBS.
(*)
Penulis: Febrianus felis