Berita Tarakan Terkini

Tarakan Zona Kuning, Protokol Kesehatan Harus Jadi Budaya, Begini Prokes 5 M

Memasuki minggu ketiga Juni 2021, Kota Tarakan bersiap menuju zona hijau. Saat ini Kota Tarakan masih berstatus zona kuning.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Memasuki minggu ketiga Juni 2021, Kota Tarakan bersiap menuju zona hijau. Saat ini Kota Tarakan masih berstatus zona kuning setelah berhasil keluar dari zona merah.

Total ada 9 kelurahan yang saat ini masuk dalam zona hijau dan sisanya 11 kelurahan masih zona kuning. Dengan perubahan status zona, tak lepas dari kebiasaan masyarakat menerapkan prokes.

Dikatakan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, meski Tarakan tak masuk wilayah PPKM mikro, namun secara tak langsung Tarakan sudah mengadopsi PPKM mikro seperti yang dilakukan di daerah lain.

Baca juga: 6 Bulan Vaksinasi Covid-19 di Kaltara, Telah Gunakan 21.375 Vial, Vaksinasi Lansia Masih Terhambat

Baca juga: Satgas Covid-19 Tana Tidung Razia Prokes, Temukan 43 Pelanggar Tak Pakai Masker, Alasannya Ini

"Secara tertulis tidak ada tapi kalau penanganan pandemi kita di sini sama seperti wilayah yang wajiib terapkan PPKM mikro," bebernya.

Saat ini dengan status zona kuning yang berhasil diperoleh, Tim Satgas Covid-19 memantapkan kegiatan seperti tracing, testing dan treatment (3T). Disamping lanjut dr Devi, penerapan prokes 5M wajib tetap dilakukan.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Tim Satgas Covid-19 Balikpapan Siapkan 27 Fasilitas Kesehatan

"Jangan sampai kendor. Harus tetap dijaga," urainya.

Selain itu lanjutnya, saat ini beberapa even yang berpotensi mengumpulkan orang banyak terdapat harus melalui izin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan. Nantinya Wali Kota Tarakan akan mengeluarkan rekomendasi tentu dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan jelas.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 dari BPBD Kota Samarinda saat proses evakuasi dan pemakaman jenazah bayi berstatus probable Covid-19.
HO/ BPBD Kota Samarinda
Tim Satgas Penanganan Covid-19 dari BPBD Kota Samarinda saat proses evakuasi dan pemakaman jenazah bayi berstatus probable Covid-19. HO/ BPBD Kota Samarinda (HO/ BPBD Kota Samarinda)

Misalnya lanjut dr. Devi, sebelum masuk diukur suhu tubuh, kemudian jaga jarak serta dalam ruangan tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.

Selain itu makanan yang disediakan tak boleh dalam bentuk prasmanan dan dianjurkan dalam bentuk kotakan.

Baca juga: Besok 800 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Bulungan, Dinkes Kaltara Beber Target Vaksinasi

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Guru di Nunukan, Dari 3.565 Pendidik Dinkes Baru Terima Data Sebanyak 1.229 Orang

"Kalau kita melihat akhir-akhir ini masyarakat sudah makin kendor penggunaan masker. Ini yang harus benar-benar dihidupkan kembali," lanjutnya.

Termasuk kebiasaan cuci tangan karena bagaimanapun ini imbasnya kembali kepada masyarakat juga.

"Ada juga banyak yang pakai masker, ada beberapa yang tidak pakai masker. Selama ini petugas juga mengingatkan maskernya mana, kadang-kadang orang bilang lupa karena buru-buru mau jalan," bebernya.

Ia berharap menggunakan masker bukan lagi menjadi aturan yang harus diterapkan melainkan budaya. Memakai masker bukan karena ada razia melainkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh.

Baca juga: Bulungan Kembali Dapat Jatah 220 Vial Vaksin Covid-19 Sinovac, Targetkan Pelayanan Publik & Lansia

"Pakai masker itu untuk keselamatan diri sendiri dan keluarga. Karena hanya dengan waktu sekejap orang di sekitar kita misalnya bersin dan berpotensi menularkan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved