Berita Kaltara Terkini
Masih Dikuasai Perusahaan, Wagub Kaltara Yansen TP Minta Areal Lahan Konsesi Diubah Sesuai Fungsi
Masih dikuasai perusahaan, Wagub Kaltara Yansen TP minta areal lahan konsesi diubah sesuai fungsi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Masih dikuasai perusahaan, Wagub Kaltara Yansen TP minta areal lahan konsesi diubah sesuai fungsi.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan banyak areal konsesi milik perusahaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
Hal ini menyebabkan, banyaknya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan pihak pemerintah terkait dengan perubahan fungsi dari areal konsesi.
Baca juga: Wagub Kaltara Yansen TP Singgung Produk Lokal, jadi Cara Mengatasi Kemiskinan di Desa
Baca juga: Serapan Belanja Pemprov Masih Rendah, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Sesuai Visi Misi Pemprov Kaltara, Yansen Tipa Padan Minta Desa Diberi Kewenangan Lebih
"Ruang inikan harus diatur baik oleh Pemkab Pemprov dan memang banyak persoalan di daerah dan masyarakat karena status lahan itu," ujar Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, Selasa (22/6/2021).
"Status lahan juga terkadang sudah tidak layak jadi kawasan konsesi hutan karena sudah jadi pemukiman," katanya.
Pihaknya mengatakan masih banyak areal konsesi perusahaan, yang secara hukum di atas kertas benar, tapi secara fungsi di lapangan jauh berbeda.
"Lalu izin yang diberikan juga kadang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, secara yuridis formal sih benar, tapi fungsi di lapangan bisa berbeda," ucapnya.
Lebih lanjut Wagub Yansen mengatakan, bila Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menginginkan agar areal lahan yang ada ditertibkan sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
Ia juga mengungkapkan bila secara prinsip, pihak perusahaan telah menyadari berbagai permasalahan tersebut, dan meminta agar pihak perusahaan melakukan pemetaan untuk mengetahui, mana kawasan yang sesuai dengan izin dan mana yang sudah beralih fungsi.
"Oleh sebab itu Pak Gubernur menegaskan untuk bagaimana lahan ditertibkan, dan meminta kepada Menteri Kehutan supaya menerbitkan izin sesuai dengan kondisi rill di lapangan," katanya.
"Pihak perusahaan juga menyadari itu, dan mereka juga harus melihat kawasan mana yang sudah tidak layak untuk dijadikan kawasan konsesi karena sudah beralih fungsi," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau DPUPR Kaltara, Panji Agung mengatakan, pihaknya akan memperjuangan peralihan lahan konsensi perusahaan menjadi areal penggunaan lain atau APL.
Seperti halnya perubahan fungsi konsesi menjadi kawasan permukiman yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung.
"Kita sudah komunikasi agar lahan-lahan yang urgent bisa diusulkan," ujar Kabid Tata Ruang, DPUPR Kaltara, Panji Agung.
"Yang urgent seperti wilayah permukiman di Tana Tidung itukan urgent sekali, jadi itu yang kita perjuangkan, kalau perubahan yang masih hutan belantara itukan tidak urgent jadi belum kami usulkan," tambahnya.