Pembunuhan di APMS Nunukan

Diduga Cemburu Buta, Suami Siri Nekat Bunuh Rekan Kerja Pasangan Hingga Tewas di Tempat Jual Minyak

Diduga cemburu buta, suami siri nekat gorok rekan kerja pasangan hingga tewas di tempat jual minyak.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Istimewa
Lokasi korban digorok hingga tewas di APMS Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (25/06/2021), pagi. (Istimewa). 

"Pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan. Kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah. Menurut Ida hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir. Tapi, pelaku tidak menerima. Sejak saat itu sering terjadi percekcokan diantara keduanya," ucapnya.

Karyadi mengaku, percekokan diantara keduanya memuncak saat pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan rekan kerjanya (korban).

Sehingga, pada dini hari tadi, pukul 01.00 Wita, pelaku sempat mendatangi rumah Ida untuk membunuhnya dengan cara membakar rumah istri siri pelaku tersebut.

"Dari keterangan pelaku, saat itu Ida sedang tertidur. Lalu, dari rumahnya pelaku membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api. Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya Ida," tuturnya.

Lanjut Karyadi, pagi harinya pelaku sempat pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp 130 ribu.

Ia rencanakan akan membunuh rekan kerja istri sirinya itu dengan sebilah pirang yang dibelinya itu.

"Jadi malam hari pelaku mau bakar rumah Ida tapi gagal. Jadi pagi harinya, pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh korban karena telah merebut istri sirinya. Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp 130 ribu. Parang itu pelaku bawa ke tempat kerja korban dan digunakan menghabisi korban," ungkapnya.

Hasil visum et repertum sementara, korban mengalami luka bacok di leher belakang, luka bacok di kepala belakang, luka tusuk di perut bagian depan, dan luka tusuk di punggung belakang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni sebilang parang dengan gagang patah beserta sarungnya. Satu lembar kemeja warna merah, dan satu lembar celana warna merah.

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Seorang Anak di Asahan Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Pelaku Mengaku Sakit Hati dan Tak Pernah Dibantu

Baca juga: Terungkap Modus Suami Istri di Sangkulirang Bunuh Kontraktor, Direncanakan Istri Gegara Sakit Hati

Baca juga: Kisah Pilu Habel Halenti, Tukang Bangunan yang Dibunuh KKB Papua, Yatim Piatu saat Usia 10 Tahun

Informasi yang dihimpun, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Nunukan Selatan. Namun, karena kondisinya yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Nunukan.

Nahasnya, korban dinyatakan meninggal dunia siang tadi di RSUD Nunukan.

Pemakaman korban direncanakan pihak keluarga sore ini. Sementara itu, hingga kini TKP APMS Cahaya Makarano, diberi garis polisi.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved