CPNS Kaltara

Penerimaan CPNS Kaltara, Ahli Pertama Pranata Komputer Ditempatkan di Bappeda Kota Tarakan

Penerimaan CPNS tahun 2021 di Kota Tarakan akhirnya dibuka untuk umum. Selain tenaga kesehatan, juga ada tenaga teknis yang diterima tahun ini.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pengumuman penerimaan CPNS 2021 sudah mulai dibuka. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penerimaan CPNS tahun 2021 di Kota Tarakan akhirnya dibuka untuk umum. Selain tenaga kesehatan, juga ada tenaga teknis yang diterima tahun ini.

Dikatakan Eko Edi Sucipto, Kabid Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Kota Tarakan, untuk tenaga teknis yang dialokasian untuk CPNS Tarakan total dibuka 23 kuota. Itu terdiri dari Ahli Pertama -Assesor SDM Aparatur dua orang ditempatkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Kemudian Ahli Pertama Medik Veteriner, Ahli Pertama Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Ahli Pertama Pengawas Mutu Pakan, Terampil Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: CPNS Kaltara, Pemkab Tana Tidung Buka 254 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Rinciannya

“Masing-masing satu orang. Dan akan ditempatkan di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan,” beber Edi kepada TribunKaltara.com.

Lebih lanjut dibeberkan Edi, ada pula Ahli Pertama Pengawas Lingkungan Hidup sebanyak satu orang dan ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup. Lalu Ahli Pertama Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah satu orang ditempatkan di Inspektorat Kota Tarakan.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Resmi Buka CPNS dan PPPK di Kabupaten Tana Tidung, Berikut Jadwalnya

Selanjutnya ada Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan ditempatkan di Sekretariat Daerah masing-masing satu orang.

Kemudian lanjutnya lagi, Ahli Pertama Pranata Komputer maing-masing satu orang yang siap ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan dan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Tarakan.

Selanjutnya ada Ahli Pertama Surveyor, Ahli Pertama Teknik Pengairan, Ahli Pertama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang akan ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan.

“Dan satu Terampil Arsiparis ditempatkan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tarakan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Edi, ada pula dua orang dibutuhkan untuk menempati jabatan Ahli Pertama Instruktur ditempatkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian/Unit Pelaksana Teknis Lembaga Latihan Kerja (LLK).

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Formasi Guru Paling Banyak yang Dialokasikan Pemprov,  Simak Persyaratannya 

Lalu tenaga Terampil Penguji Kendaraan Bermotor untuk ditempatkan di Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Dan terakhir, Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi yang akan ditempatkan di bagian Asisten Administrasi Umum/Humas dan Protkol Sub Bagian Humas Pemkot Tarakan.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengatakan, tahun ini memang hanya 50 kuota yang dibuka oleh Pemkot Tarakan. Nantinya pihaknya akan melakukan evalusi apakah perlu melakukan penambahan di tahun 2022 mendatang.

“Kita akan lihat tahun depan berapa yang pensiun dan berapa yang akan diusulkan karena pasti akan ada yang pension,” urainya.

Jangan sampai pemerintah asal membuka lowongan tanpa melihat dan mengimbangi kemampuan anggaran daerah. Ia menegaskan anggaran pegawai dan anggaran pembangunan harus proporsional.

“Jangan sampai anggaran pegawai lebih banyak dibandingkan anggaran pembangunan. Kalau semua dipakai biayai gaji pegawai, kita tentu tak bisa membangun. Maka harus balance bahwa kita butuh tenaga tapi harus proporsional juga mana yang betul-betul dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Kota Tarakan Buka Tiga Formasi Guru PPPK, Begini Alasannya

Adapun untuk penempatan yang akan direkrut sudah jelas tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Tarakan Nomor 800/576/BKPSDM-III/2021 yang diterbitkan per tanggal 29 Juni 2021.

“Baik tenaga kesehatan, teknis, sudah jelas penempatan dan kebutuhannya. Bisa saja pindah tapi nanti. Kalau keluar daerah ada batas minimal kontrak ada yang 6 tahun ada 10 tahun,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved