Berita Nunukan Terkini

PPKM di Nunukan, Satgas Covid-19 Lakukan Swab Antigen di Tempat, Reaktif Langsung Diangkut Ambulans

Satgas penanganan Covid-19 Nunukan melakukan PPKM mikro di cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (8/7/2021). Lalu tes swab antigen di tempat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Petugas kesehatan Dinas Kesehatan Nunukan melakukan swab Antigen ditempat kepada warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Kamis (08/07/2021), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melakukan pengetatan PPKM mikro di warung makan, cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (08/07/2021), malam.

Kegiatan yang dilakukan itu merupakan penerapan SE Bupati Nunukan nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19.

Adapun unsur yang terlibat yakni Sat Pol PP sebagai leading sektor dibantu TNI-POLRI termasuk Dinas Kesehatan Nunukan.

Baca juga: Maksimalkan Posko PPKM Mikro Tingkat Desa, BPBD Bulungan Minta Kepala Desa Awasi Langsung

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Nunukan, Huzaini mengatakan pengetatan PPKM mikro yang dilakukan pihaknya terhadap warga termasuk pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas di warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya.

Satu diantara 7 poin dalam SE Bupati Nunukan nomor 4 mengimbau jam operasional untuk cafe, warung makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Bulungan PPKM Mikro, Pegawai Pemprov Kaltara WFH 50 Persen, Senam hingga Apel Pagi Ditiadakan

Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran berlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang).

"Jadi, mulai pukul 20.00 Wita ke atas tidak diperkenankan makan ditempat. Bagi yang melanggar itu, maka langsung dilakukan swab Antigen di tempat. Termasuk pelaku usahanya," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/07/2021), pukul 11.30 Wita.

Bupati Bulungan, Syarwani saat menyosialisasikan Pengetatan PPKM Mikro kepada pedagang di Pujasera, Tanjung Selor, Selasa (6/7/2021) Malam. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Bupati Bulungan, Syarwani saat menyosialisasikan Pengetatan PPKM Mikro kepada pedagang di Pujasera, Tanjung Selor, Selasa (6/7/2021) Malam. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan hingga 12 Juli mendatang.

"Sesuai SE Bupati Nunukan nomor 4 itu sampai 12 Juli. Untuk teknis di lapangan yang menggunakan tes swab Antigen di tempat, mulai kami lakukan Rabu malam lalu," ucapnya.

Baca juga: Bulungan Lakukan Pengetatan Aktivitas Selama PPKM Mikro, Pemprov Kaltara Bantu Semprot Disinfektan

Dari pantauan di lapangan tak sedikit petugas mendapati warga yang masih melakukan makan di tempat, kendati lewat dari pukul 20.00 Wita.

Huzaini mengaku, beberapa pelaku usaha di Nunukan masih beralasan tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 itu.

"Memang masih ada beberapa pelaku usaha yang katanya tidak mendapat surat edaran Bupati. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi terkait itu di jalan raya selama 3 hari. Jadi, tidak ada toleransi lagi. Pelanggar akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lanjut dia,"Kalau di Perda nomor 2 tahun 2021 ada sanksi dan denda bagi yang melanggar Prokes. Tahapan pertama teguran lisan dulu. Tahapan kedua teguran tertulis berupa surat pernyataan. Apabila tidak mengindahkan surat teguran itu, maka dilakukan penutupan sementara tempat usaha," tuturnya.

Saat ini kata Huzaini, pihaknya masih melakukan teguran lisan terhadap pelanggar Prokes.

Namun, di samping itu agar warga serius menjalankan SE Bupati Nunukan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Nunukan untuk melakukan swab Antigen di tempat.

"Tadi malam ada 21 orang warga Nunukan termasuk pelaku usaha yang dilakukan swab di tempat. Malam sebelumnya ada 19 orang. Hasilnya non reaktif semua," ungkapnya.

Bilamana hasil swab ditempat ada warga yang positif, pihaknya langsung menyerahkan ke Dinas Kesehatan.

"Kalau hasil tes swab Antigen pelanggar protokol kesehatan, ada yang positif maka langsung akan diserahkan kepada Dinkes. Mereka yang atur apakah dilakukan karantina di RSUD, Rusunawa atau isolasi mandiri. Jelasnya langsung diangkut pakai ambulance. Ada satu mobil ambulance yang diturunkan," imbuhnya.

Terpisah, Abdullah Karim, merupakan penjual Bakso Putra Solo di Nunukan mengaku kaget didatangi oleh petugas Sat Pol PP, TNI dan Polri.

Lantaran, dirinya tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 terkait pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari.

Baca juga: Bulungan Pengetatan PPKM Mikro, Pemprov Kaltara Bantu Penyemprotan Disinfektan, Berikut Lokasinya

"Terus terang mas kami di sini belum menerima surat edaran Bupati Nunukan. Kami baru tau setelah didatangi petugas. Kaget ditanyain sudah dapat SE Bupati Nunukan enggak. Warung ini kami buka mulai pukul 12.00-21.00 Wita. Kadang pukul 19.00 Wita sudah habis, tapi tadi malam lagi ramai memang," pungkasnya.

Jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan per hari kemarin Kamis (08/07) sebanyak 1.817 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 312 pasien sedang dirawat.
- Sebanyak 1.475 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 30 pasien meninggal dunia.
- Suspek yang dipantau 703 orang.
- Kontak erat yang dipantau 206 orang.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved