Berita Malinau Terkini

Malinau Masuk PPKM Level 3 di Kaltara, Tempat Usaha Masih Diizinkan Beroperasi, Simak Ketentuannya

Berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Malinau, untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pemeriksaan pelaku perjalanan di Posko Seruyung, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah turut mengatur tentang PPKM selain level 4 melalui Intruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Covid-19 tingkat desa/lurah.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Bupati Bulungan Syarwani Beber Aturan Pembatasannya

Kabupaten Malinau merupakan 1 dari 2 kabupaten di Kalimantan Utara yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan membahas teknis pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Malinau.

"Karena Inmendagri baru keluar, masih sementara akan dibahas. Perlu dirapatkan dulu dan kami menunggu arahan selanjutnya dari Bupati Malinau," ujar Sekda Malinau, Ernes Silvanus, Senin (26/7/2021).

Wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan kriteria level 3 dilaksanakan dengan ketentuan di antaranya :

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan penetapan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat

- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan kegiatan usaha kecil lain diizinkan dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan teknis dari pemerintah daerah

- Pusat perbelanjaan, Mall atau pusat perdagangan skala besar dibatasi waktu operasional hingga pukul 17:00 waktu setempat serta dibatasi 25 persen kapasitas pengunjung

- Transportasi umum termasuk kendaraan sewa/rental dibatasi maksimal 75 persen kapasitasnya,

- Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,

- Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,

- Pelaksanaan kegiatan di area publik ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,

- Pelaksanaan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen WFO.

Serta beberapa ketentuan lain tentang pembatasan krgiatan di fasilitas umum dan rumah ibadah dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli tersebut dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca juga: 3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved