HUT Proklamasi

Jelang HUT ke-76 RI, 21 Siswa Terpilih Menjadi Paskibra Tana Tidung, Bakal Dilatih Prajurit TNI

Tahun ini sebanyak 21 siswa-siswi terbaik Tana Tidung telah dipilih menjadi Paskibra pada peringatan HUT ke-76 RI tingkat Kabupaten Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS / JEPRIMA
ILUSTRASI Upacara HUT ke-68 RI di Istana Negara beberapa waktu lalu. Tahun ini sebanyak 21 siswa-siswi terbaik Tana Tidung telah dipilih menjadi Paskibra pada peringatan HUT ke-76 RI tingkat Kabupaten Tana Tidung. 

Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, bendera pusaka sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno dan dipercayakan kepada ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan bendera itu.

Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut dan untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda.

Ia melepaskan benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar.

Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.

Bendera pusaka kemudian disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Kemudian, tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Fungsi dan Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Dikutip dari gramedia.com, Bendera Negara dapat digunakan sebagai Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI.

Sementara itu, bendera sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Bendera setengah tiang berasal dari abad 17.

Tradisi ini diperkenalkan oleh para pelaut Inggris dan diikuti oleh negara-negara lain hingga sekarang.

Sejak tahun 1612, kapten kapal Inggris Heart’s Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten.

Bendera tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang tapi di tengah tiang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.

Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah.

Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltara Gelar Seleksi Paskibraka Pekan Depan

Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Larangan terhadap perlakuan bendera diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved