Berita Nunukan Terkini

Kantor Imigrasi Nunukan Sebut 161 PMI Deportant dari Malaysia Miliki SPLP, Washington: Sekali Pakai

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak sebut 161 PMI deportant dari Malaysia miliki SPLP, Washington: Sekali pakai.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/FELIS
Imigrasi Klas II TPI Nunukan lakukan pemeriksaan SPLP ratusan PMI yang dideportasi dari Malaysia, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (01/09/2021), pukul 15.30 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak sebut 161 PMI deportant dari Malaysia miliki SPLP, Washington: Sekali pakai.

Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak sebut 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, hanya kantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Baca juga: 161 PMI Deportant Tiba di Nunukan, 10 Orang Masih Ditahan di Tawau Malaysia, 5 WNI Alami Sakit ini

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 161 PMI yang dideportasi dari Malaysia itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (01/09/2021), pukul 15.30 Wita.

"Mereka semua kantongi dokumen keimigrasian berupa SPLP yang keluarkan oleh Konsulat RI di Tawau atau Kota Kinabalu," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, pukul 17.00 Wita.

Washington menduga kuat, ratusan PMI itu tidak memiliki dokumen resmi, lantaran adanya oknum calo yang bermain.

"Semua nggak punya dokumen resmi. Dari kasus sebelum-sebelumnya, diambil oleh tekong (oknum calo). Mereka jadikan jaminan agar PMI tidak kabur ke perusahaan lain," ucapnya.

Menurutnya, masa berlaku SPLP hanya sekali digunakan saat PMI dipulangkan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Pemkab Nunukan Bakal Launching Perbup Terkait Konseling Keluarga, Berikut Penjelasan DP3AP2KB

"SPLP itu sekali pakai. Nanti mereka dikasi waktu enam bulan kapan mereka akan pulang. Saat tiba di Nunukan baru lapor ke Imigrasi, untuk dijadikan acuan mengajukan Paspor biasa," ujarnya.

Selain itu, Washington juga beberkan kasus yang banyak terjadi, nama PMI yang tertera sistem berbeda dengan data yang ada di SPLP.

"Kalau dokumen yang masuk ke sistem ada nama lain, maka kami kenakan penangguhan atau suruh ubah data dulu," tuturnya.

Baca juga: BMKG Sebut Kalimantan Utara Masuk Deretan Wilayah Kekeringan Meteorologis, Bagaimana dengan Nunukan?

Lanjut dia,"Mungkin awal masuk ke Malaysia bukan pakai nama asli, lalu kerja bertahun-tahun. Begitu pulang ke Indonesia baru pakai nama asli. Terbenturlah saat buat Paspor lagi di sini. Banyak kasusnya gitu," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved