Berita Tarakan Terkini
Kuasa Hukum Nilai Kasus Iwan Setiawan Murni Politis, Belum Tahu Alasan JPU Tarik Permintaan Banding
Pasca penetapan kasus PN Tanjung Selor terhadap Iwan Setiawan, terlapor kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto,JPU Ajukan banding
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca penetapan kasus oleh PN Tanjung Selor terhadap Iwan Setiawan, terlapor kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) ajukan banding.
JPU dari Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama diketahui mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan awal.
JPU mengajukan banding pada Kamis (9/9/2021) lalu. Namun belakangan beredar informasi, JPU Kembali menarik permintaan pengajuan banding terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Divonis Enam Bulan, Iwan Setiawan Hormati Keputusan Hakim, Sebut Perkaranya Kritik Membangun
Menyoal pencabutan banding oleh jaksa, Iwan Setiawan dalam hal ini sebagai orang yang terlapor, pihaknya belum mengetahui apa alasan JPU melakukan pencabutan atau penarikan banding. “Kalau itu mungkin bisa ditanyakan ke meraka,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya mengintruksikan untuk mengonfirmasi kepada pihak JPU yang melakukan penarikan permintaan banding tersebut.
“Memang ada infonya jaksa penuntut umum mencabut banding. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan alasannya dicabut,” jelasnya.
Baca juga: Penasehat Hukum Iwan Setiawan Jelaskan Alasan Kliennya Tidak Ajukan Banding
Adapun lanjutnya, menyoal putusan hukuman terhadap kasus Iwan Setiawan sebagai Ketua Tim Hukum dari tergugat Iwan Setiawa, tuntutan yang diajukan pihak kejaksaan dinilai lemah.
“Pemeriksaan Iwan Setiawan sejak dari penyidik di Direskrimsus Polda Kaltara, semuanya lemah. Ini kasus sepertinya dipaksakan untuk dijadikan Iwan sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun kasusnya ini, sudah hampir dua tahun mengendap dan saat ingin pemilukada yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya menegarai di sini ada pesan khusus dari pelapor. Penyidik di Polda Kaltara sudah dua tahun menerima laporan. Dan dinaikkan jadi tersangka. Dan dalam hal ini jaksa tidak memilah kasus ini,” jelasnya.
Ia menilai ada unsur politik terkait kasus tersebut. Sampai putusan hakim di PN Tanjung Selor, Iwan Setiawan dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan lima bulan, dalam hal ini pihaknya menerima saja.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Iwan Setiawan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Putusan Majelis Hakim
“Kami menerima tanpa catatan apapun. Tetapi JPU Bulungan melakukan banding di tanggal 9 September 2021. Mereka tidak puas atas tuntutan dia yang satu tahun. Ketidakpuasan ini kemungkinan pelapor kecewa atas hasil putusan,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, Allah berkehendak lain. Kasusnya pun diputuskan dengan menjalani masa percobaan.
Adapun dalam setiap proses hukum, jika ada kasus tersebut sebenarnya bergantung kepada fakta di persidangan. Dan memang apa yang dituliskan dan menjadi tuntutan pelapor semua bisa dibuktikan oleh terlapor.
“Mulai dari Irianto Lambrie tunjuk anak masuk dalam TGUPP. Kemudian ditunjuk jadi Duta Literasi. Pak Iwan tidak menyebut KKN dalam arti Korupsi Kolusi dan nepotisme melainkan Kerja Kurang Nyata,” lanjutnya.
Selanjutnya persoalan kata ‘mengimpor’ pejabat dari Kaltim setara kadis pindah ke Kalatara. “Dan bisa dibuktikan semua. Padahal di Kaltim jabatan sudah bagus, segi pendapatan bagus, jabatan bagu. Tapi ditarik. Padahal di Kaltara banyak pejabat yang bisa ditunjuk. Saya buktikan lengkap dengan jabatannya,” jelasnya.
Baca juga: Direktur PDAM Tarakan Divonis 3 Bulan Penjara, Wali Kota Tarakan Khairul Sikapi Kasus Iwan Setiawan