Berita Nunukan Terkini

Update Kasus Kapolres Nunukan, Polda Kaltara Sebut Pemberian Hukuman Kepada Anggota Miliki SOP

Update Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan, Polda Kaltara sebut pemberian hukuman kepada anggota miliki SOP.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
IST/tangkapan layar twitter
Viral dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi yang dilakukan seorang Perwira Polisi di Polres Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Update Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan, Polda Kaltara sebut pemberian hukuman kepada anggota miliki SOP.

Pemberian hukuman dari pimpinan kepada anggota kepolisian memiliki suatu aturan tertentu.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, berdasarakn Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Dearystone Supit, penerapan sanksi disiplin dapat menggunakan sanksi hukuman fisik.

Baca juga: Gegara AKBP Syaiful Anwar Aniaya Anak Buahnya di Polres Nunukan, Kapolres Trending Topic di Twitter

Hukuman fisik yang dimaksud bukanlah pemukulan seperti yang dilakukan AKBP SA terhadap Brigadir SL akibat lalai dalam menjalankan tugas.

Melainkan hukuman fisik yang dimaksud seperti halnya berlari ataupun push up.

Buntut ulah AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya di Polres Nunukan, kata
Buntut ulah AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya di Polres Nunukan, kata "Kapolres" trending topic di Twitter siang ini. (Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara.com dan Twitter)

"SOP itu ada, tindakan disiplin itu bisa saja," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (26/10/2021).

"Kalau dia mau tindakan disiplin itu fisik bisa, seperti lari atau push up," tambahnya.

Baca juga: Pemeriksaan Belum Dilakukan, AKBP SA & Brigadir SL Masih Perjalanan dari Nunukan ke Mapolda Kaltara

Selain hukuman disiplin fisik, pemberian hukuman disiplin biasa juga dapat dilakukan, di mana pihak yang bersangkutan melaporkan ketidakdisiplinan anak buah kepada Si Propam di tingkat Polres.

"Dan tindakan disiplin biasa juga bisa nanti diperiksa begitu," ujarnya.

Sehingga apa yang dilakukan AKBP SA kepada Brigadir SL tidak dapat dibenarkan.

Terkait tindakan Brigadir SL, yang lalai dalam melaksanakan tugasnya serta melakukan penyebaran video rekaman CCTV, pihaknya menilai hal tersebut juga salah.

Baca juga: Viral Video Permintaan Maaf Brigadir SL, Korban Aniaya Kapolres Nunukan, Pemeriksaan Tetap Lanjut 

"Brigadir itu dua-duanya salah, dia tidak menaati perintah atasan, dia tidak stand by dia pergi, saat dibutuhkan, dan dia juga sebarkan itu," ujarnya.

Kini, AKBP SA dan Brigadir SL tengah diperikaa oleh Bidpropam Polda Kaltara, keduanya menjalani pemeriksaan setelah viralnya video pemukulan AKBP SA kepada Brigadir SL di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

(*)
Tangkapan layar video viral pemukulan AKBP SA terhadap Brigadir SL yang berlangsung di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved