Berita Nunukan Terkini
Update Kasus Kapolres Nunukan, Polda Kaltara Sebut Pemberian Hukuman Kepada Anggota Miliki SOP
Update Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan, Polda Kaltara sebut pemberian hukuman kepada anggota miliki SOP.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Update Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan, Polda Kaltara sebut pemberian hukuman kepada anggota miliki SOP.
Pemberian hukuman dari pimpinan kepada anggota kepolisian memiliki suatu aturan tertentu.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, berdasarakn Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Dearystone Supit, penerapan sanksi disiplin dapat menggunakan sanksi hukuman fisik.
Baca juga: Gegara AKBP Syaiful Anwar Aniaya Anak Buahnya di Polres Nunukan, Kapolres Trending Topic di Twitter
Hukuman fisik yang dimaksud bukanlah pemukulan seperti yang dilakukan AKBP SA terhadap Brigadir SL akibat lalai dalam menjalankan tugas.
Melainkan hukuman fisik yang dimaksud seperti halnya berlari ataupun push up.

"SOP itu ada, tindakan disiplin itu bisa saja," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (26/10/2021).
"Kalau dia mau tindakan disiplin itu fisik bisa, seperti lari atau push up," tambahnya.
Baca juga: Pemeriksaan Belum Dilakukan, AKBP SA & Brigadir SL Masih Perjalanan dari Nunukan ke Mapolda Kaltara
Selain hukuman disiplin fisik, pemberian hukuman disiplin biasa juga dapat dilakukan, di mana pihak yang bersangkutan melaporkan ketidakdisiplinan anak buah kepada Si Propam di tingkat Polres.
"Dan tindakan disiplin biasa juga bisa nanti diperiksa begitu," ujarnya.
Sehingga apa yang dilakukan AKBP SA kepada Brigadir SL tidak dapat dibenarkan.
Terkait tindakan Brigadir SL, yang lalai dalam melaksanakan tugasnya serta melakukan penyebaran video rekaman CCTV, pihaknya menilai hal tersebut juga salah.
Baca juga: Viral Video Permintaan Maaf Brigadir SL, Korban Aniaya Kapolres Nunukan, Pemeriksaan Tetap Lanjut
"Brigadir itu dua-duanya salah, dia tidak menaati perintah atasan, dia tidak stand by dia pergi, saat dibutuhkan, dan dia juga sebarkan itu," ujarnya.
Kini, AKBP SA dan Brigadir SL tengah diperikaa oleh Bidpropam Polda Kaltara, keduanya menjalani pemeriksaan setelah viralnya video pemukulan AKBP SA kepada Brigadir SL di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
Tangkapan layar video viral pemukulan AKBP SA terhadap Brigadir SL yang berlangsung di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu.