Berita Malinau Terkini
Mantan Kades Punan Rian Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Uang Rp 300 Juta Diserahkan ke Pemda Malinau
Mantan Kepala Desa Punan Rian, YA (29) divonis bersalah dalam kasus korupsi di PN Tipikor Samarinda. Uang Rp 300 juta diserahkan ke Pemkab Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mantan Kepala Desa Punan Rian, YA (29) divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Saat ini, terpidana kasus korupsi anggaran Gerakan Desa Membangun (Gerdema) tahun 2017 tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan terpidana YA divonsis bersalah penyalahgunaan alokasi dana desa Gerdema tahun 2017.
Baca juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Kaltara Ingin Supervisi KPK Dilakukan Secara Rutin
"Terpidana atas nama Yohanes Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa berdasarkan Putusan PN Samarinda," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, YA didakwa menyelewengkan ADD terkait pengadaan mobil operasional desa fiktif yang bersumber dari anggaran desa Gerdema APBD 2017.
Baca juga: Kewenangan Pemda Ditarik Pusat di Omnibus Law, KPK Sebut Potensi Korupsi di Daerah Masih Banyak
Selain pidana penjara, JPU menuntut YA untuk membayar uang pengganti senilai Rp 300 juta. Pembayaran uang pengganti telah dititipkan kerabat YA di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.
Pagi tadi, uang pengganti Tipikor yang menjerat mantan Kades Punan Rian tersebut telah diserahkan kepada Pemda Malinau melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Tan Irang.

"Terhadap terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar RP 300 juta dan telah dibayarkan oleh kerabat YA. Setelah kami terima, kami kembalikan ke mana dana desa Gerdema 2017 itu berasal, yakni ke Kas Pemda Malinau," katanya.
Berdasarkan Putusan PN Samarinda Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/PN SMR tertanggal 30 Juni 2021, YA divonis bersalah pengadaan fiktif kendaraan tipe Hilux Single Cabin 2,5 M/T DSL untuk mobil operasional desa.
Baca juga: Korupsi Berjamaah Muara Enim, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggota DPRD dan Dijejer Pakai Rompi Oranye
Majelis Hakim memutuskan YA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair JPU.
Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Penulis : Mohammad Supri