Berita Tana Tidung Terkini
Soal Apakah Ada Kenaikan UMK Tahun 2022, Begini Penjelasan Kepala Dinaskertran Kabupaten Tana Tidung
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Tidung, Johari mengatakan, pihaknya belum bisa memprediksi UMK tahun 2021, ada kenaikan atau tidak.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tidung, Johari mengatakan, pihaknya belum bisa memprediksi Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022, akan ada kenaikan atau tidak.
Meski begitu dia sampaikan, setiap tahun UMK di Kabupaten Tana Tidung alami kenaikan.
"Kita ndak pernah stagnan. Setiap tahun naik terus," ujarnya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Kepala Disnakertrans Kabupaten Tana Tidung Sebut, Pembahasan UMK Dilaksanakan Akhir November 2021
Diketahui, di tahun 2021 ini, UMK Tana Tidung berada di angka Rp 3.113.368.
"Kalau tahun sebelumnya itu, ndak nyampe Rp 3 juta. Alhamdulillah di sini naik setiap tahun.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Cara Menghitungnya di wagepedia.kemnaker.go.id
Tapi kita ndak tau ini regulasi yang baru gimana, karena kan baru hari ini sosialisasi dari provinsi (Kalimantan Utara)" jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum pernah menerima keluhan dari serikat tenaga kerja, terkait UMK di bawah standar.

"Karena semua perusahaan di sini membayarnya di atas UMK. Jumlah perusahaan di sini ada 18, itu yang skala besar. Rata-rata itu perusahaan kelapa sawit," katanya.
Baca juga: UMK Tarakan Naik Rp 5.143, Jadi Satu-satunya Daerah di Provinsi Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum
Lebih lanjut dia sampaikan, dalam pembahasan UMK nantinya, akan melibatkan semua pihak. Baik dari perusahaan maupun serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
"Kita mengesahkan itu kan, kalau semua serikat menerima ketetapan UMK itu," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati