Berita Nunukan Terkini

Hari Ketiga Operasi Zebra Kayan 2021, Polisi di Nunukan Masih Temukan Pengendara Kantongi STNK Mati

Hari ketiga Operasi Zebra Kayan 2021, petugas masih temukan pengendara motor dan mobil kantongi STNK mati, di Alun-alun Nunukan, Rabu (17/11/2021).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Petugas tahan pengendara yang tidak memakai masker di jalan termasuk kelengkapan kendaraan dan STNK yang sudah mati, Rabu (17/11/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hari ketiga Operasi Zebra Kayan 2021, petugas masih temukan pengendara motor dan mobil kantongi STNK mati, di Alun-alun Nunukan, Rabu (17/11/2021).

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto, mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Kayan kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Hari Ini Senin 15 November 2021, Polres Nunukan Gelar Operasi Zebra, Warga Belum Vaksin Diperiksa

Tahun ini kata Aroefiek, selain berikan edukasi kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas, pihaknya juga menekankan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk membantu pemerintah daerah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan razia vaksin Covid-19. Artinya pengendara yang belum divaksin kita arahkan untuk vaksinasi.

Nanti kita siapkan vaksinatornya di pos dari Urkes Polres," kata Aroefiek kepada TribunKaltara.com, pukul 11.30 Wita.

Lanjut Aroefiek,"Kita kolaborasikan dengan Operasi Zebra Kayan, mumpung vaksin masih berlimpah, ya kita manfaatkan itu untuk melindungi tubuh dari virus Corona," tambahnya.

Menurutnya, untuk operasi pagi tadi pihaknya libatkan UPTD Samsat, khususnya layanan bayar pajak terhadap pengendara yang STNKnya mati.

"Kita laksanakan seperti ini selain sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat bahwa tanggal 31 November ada program pengurangan pajak.

Untuk denda memang sudah tidak ada. Kasian masyarakat pasti ketinggalan informasi kalau tidak ada sosialisasi," ucapnya.

Dia mengaku, mengenai penilangan tidak dilakukan kecuali terhadap pengendara motor di bawah umur.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi anak termasuk orang tua, sehingga membantu petugas menekan angka kecelakaan di jalan raya.

"Begitu ada pengendara lewat dengan plat motor sudah mati, kita akan hentikan untuk langsung bayar pajak di mobil layanan Samsat.

Kalau pajak tahunan boleh langsung bayar di tempat, tapi kalau pajak 5 tahunan langsung di kantor Samsat," ujarnya.

"Untuk anak di bawah umur petugas langsung tilang. Karena kita tidak inginkan adalah ketika petugas datangi yang bersangkutan dalam kondisi sudah kecelakaan. Jadi sebelum terjadi, kita lakukan pencegahan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved