Berita Kaltara Terkini

Syarat Tentukan Gaji, BKD Kaltara Sebut Belum Terima Teknis Pemberkasan Ulang Peserta PPPK Non Guru

Syarat tentukan gaji, BKD Kaltara sebut belum terima teknis pemberkasan ulang peserta PPPK Non Guru.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Peserta PPPK Non Guru saat mengikuti seleksi di Gedung CAT BKD Kaltara pada Oktober lalu (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Syarat tentukan gaji, BKD Kaltara sebut belum terima teknis pemberkasan ulang peserta PPPK Non Guru.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengungkapkan, belum menerima detail teknis mengenai pemberkasan ulang untuk pengusulan Nomor Induk bagi peserta yang lolos seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru.

Baca juga: Sejak 2008 Sudah 6 LHP, BPK Kaltara Sebut ada 76 Temuan, Tindak Lanjut Rekomendasi dan Mandatory

Pemberkasan ulang harus dilakukan oleh para peserta yang lolos seleksi pada Oktober lalu, di mana nantinya berkas tersebut diusulkan kepada BKN untuk mendapatkan Nomor Induk sebagai PPPK Non Guru.

"Pemberkasan ulang untuk pengusulan Nomor Induk itu sekarang pakai digital ya elektronik, tapi modelnya seperti apa belum ada arahan lebih lanjut," kata Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara Arya Mulawarman, Jumat (26/11/2021).

"Jadi kalau untuk PPPK tidak ada seleksi lagi, kalau selesai pemberkasan nanti kita buatkan SK awal SK calon PPPK, sementara berkas lainnya diusulkan ke BKN," ujarnya.

Baca juga: BKD Kaltara Sebut Belum Terima Teknis Pemberkasan Ulang Peserta PPPK Non Guru

"Setelah nanti Nomor Induk dikeluarkan oleh BKN, baru kita buatkan SK lagi beserta besaran gajinya nanti," katanya.

Pihaknya menilai, belum adanya ketentuan teknis mengenai pemberkasan ulang, lantaran waktu pelaksanaan pemberkasan ulang bersamaan dengan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.

"Memang kalau untuk PPPK, kalau dari suratnya diarahkan untuk pengusulan Nomor Induk di awal Desember," ujarnya.

"Karena mungkin panitia BKN juga masih atur jadwal juga karena waktunya bersamaan dengan SKB," ujarnya.

Baca juga: BPK Kaltara Beber Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemprov Kaltara & Kota Tarakan Bersaing

Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari BKN terkait pemberkasan ulang, bila sudah ada surat resmi, pihak BKD Kaltara akan mengumumkan pemberkasan ulang bagi 47 peserta yang lolos seleksi PPPK Non Guru.

"Tapi sampai saat ini surat resminya tentang dibuka sistemnya itu belum ada, jadi kalau nanti sudah ada, akan ada pemberitahuan kepada PPPK yang lolos," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved