BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar FGD dengan Pemprov Kaltara Terkait Inpres No 2 Tahun 2021
BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar FGD dengan Pemprov Kaltara Terkait Inpres No 2 Tahun 2021
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Luminor Jl. Sabanar Lama Tj. Selor Kabupaten Bulungan, Jumat, (3/12/2021).
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Adapun Inpres tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meningkatkan kerjasama mengenai peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja formal maupun informal di daerah Kalimantan Utara.
"Melalui kegiatan ini kami berharap kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan pemerintah setempat di Wilayah Kalimantan Utara terjalin dengan baik mengenai perluasan kepesertaan bagi para pekerja dan pemberi kerja," jelasnya.
Baca juga: Hingga November 2021, BPJAMSOSTEK Tarakan Sudah Bayar Klaim Rp 73,3 Miliar
Rina menjelaskan sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Senada dengan yang disampaikan Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulungan Ahmad Bisyri menegaskan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nantinya supaya informasi manfaat program tersampaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan kita mengetahui dan memahami bersama betapa pentingnya manfaat jaminan sosial untuk para pekerja, khususnya non asn atau para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (pekerja mandiri, dan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh," ujarnya.
"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tenaga kerja atau pemberi kerja tidak perlu khawatir mengenai biaya karena sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Rina menambahkan.
Baca juga: BPJamsostek Tarakan Sosialisasikan Program Manfaat BPU kepada Pembudidaya Rumput laut
Di tengah-tengah acara dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Kalimantan Utara Bp. Dr. H. Suriansyah, M.A.P, yaitu yang pertama Santunan Kecelakaan Kerja meninggal dunia ahli waris Ibu Ira Kurnia menerima santunan sebesar Rp.204.4 juta.
Kedua, santunan kematian ahli waris Ibu Vivi Herlyta yang menerima santunan Rp.42 juta.
"Sampai 30 November 2021, BPJS Ketenagakerjaan daerah Kalimantan Utara telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 10.478 kasus sebesar Rp114,1 miliar.
BPJAMSOSTEK Tarakan
BPJS Ketenagakerjaan
FGD
Inpres No 2 Tahun 2021
Pemprov Kaltara
jaminan sosial ketenagakerjaan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Tanpa Rafael Leao, Begini Prediksi Starting XI AC Milan vs Inter Milan di Semifinal Liga Champions |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasca Bencana, BPBD Kaltara Susun Jitupasna dan R3P |
![]() |
---|
Hasil Coklit Jumlah DPS di Malinau Sebanyak 56.432 Pemilih, KPU Jadwalkan Pleno Hasil Perbaikan |
![]() |
---|
Pemprov dan Pemda Patungan Bangun Fasilitas di SPN Polda Kaltara, Habiskan Dana Rp 47 Milliar |
![]() |
---|
Masih Ngebet Tambah Momongan, Anang Hermansyah Ingin Ashanty Ikuti Jejak Aurel yang Hamil Lagi |
![]() |
---|