Berita Malinau Terkini

PPKM Level 3 di Kabupaten Malinau, Tempat Wisata Bakal Ditutup Jelang Tahun Baru 2022

Pemeriksaan dan pengendalian orang keluar masuk akan diberlakukan jelang Natal dan Tahun Baru di Malinau. Tempat wisata bakal ditutup.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Alun-alun Pro Sehat Malinau di Pusat Pemerintahan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemeriksaan dan pengendalian orang keluar masuk akan diberlakukan jelang Natal dan Tahun Baru di Malinau.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau melaporkan 5 kasus aktif tersebar di 3 wilayah kecamatan saat ini, Minggu (5/12/2021). 

Akumulasi kasus positif berjumlah 2.794 dan total angka kesembuhan berjumlah 2.696. Hingga hari ini 93 kasus kematian dilaporkan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Dinkes Bulungan Imbau Masyarakat Taat Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menerangkan 3 fokus pengawasan selama perayaan Nataru.

Yakni, rumah ibadah atau gereja, wahana rekreasi dan destinasi wisata serta wilayah keramaian seperti pasar atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Tsunami hingga 8 Meter saat Natal dan Tahun Baru di Kawasan Cilegon

"Sesuai Inmendagri 62/2021, kita akan memantau pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru. Mulai tanggal 24 Desember nanti seluruh Indonesia termasuk Malinau menerapkan PPKM level 3," ujarnya.

Berdasarkan, Intruksi Mendagri 62/2021, pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Suasana di Alun-alun Pro Sehat Malinau di Pusat Pemerintahan Malinau Kota  Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Suasana di Alun-alun Pro Sehat Malinau di Pusat Pemerintahan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kegiatan seni budaya, olahraga serta aktivitas keramaian yang dapat menimbulkan keramaian ditiadakan selama PPKM level 3.

Termasuk lokasi rekreasi dan tempat wisata juga akan ditutup sementara mengantisipasi perayaan tahun baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca juga: Relawan Millenial Asmin Laura-Hanafiah, Aksi Bagi-bagi Kalender di Pasar & Alun-alun Nunukan

"Tempat-tempat rekreasi ditutup mulai 31 Desember sampai 1 Januari 2022. Baik lapangan, alun-alun tempat wisata semua ditutup. Mengenai ini kita sudah intruksikan Kepala Desa, Camat untuk mengawasi wilayahnya," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved