Berita Bulungan Terkini

Kabupaten Bulungan Sudah PPKM  Level 1, Bupati Syarwani: Jangan Sampai Lengah Tetap Waspada

Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia jelang Natal&Tahun; Baru

Penulis: - | Editor: Junisah
HO/Diskominfo Bulungan
Bupati Bulungan Syarwani (HO/Diskominfo Bulungan) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Menggapi hal ini Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, pihaknya akan terapkan Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi  wilayah Kabupaten Bulungan Sudah berada di level I.

"Ya yang pasti kita jangan sampai lengah, sudah level I apalagi beberapa minggu lagi Natal dan malam Tahun Baru 2021-2022, kita harus tetap waspada," kata Syarwani Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Menko Luhut Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara Yansen: Prokes Tetap Harus Jalan

Meskipun Kabupaten Bulungan PPKM Level I, Syarwani mengatakan pihaknya tetap menghimbau masyarakat taat protokol kesehatan (prokes).

"Taat prokes ini menjadi hal yang wajib, dan budaya baru kita, ada dan tidak ada pandemi Covid-19, sesuatu hal harus kita laksanakan menjaga aspek kesehatan," ucapnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal Diterapkan, Bupati Malinau: Penyesuaian Menunggu Revisi Aturan

Syarwani juga mengingatkan  jelang Natal dan malam Tahun Baru 2021-2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulungan dilarang cuti.

"ASN tidak ada pemberian cuti, sesuai arahan Menpan-RB di Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, tidak ada cuti natal dan tahun baru, selain hanya libur di tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022," ucapnya.

Bupati Bulungan Syarwani di Halaman Kantor Polres Bulungan Saat Bertemu Dengan Awak Media
Bupati Bulungan Syarwani di Halaman Kantor Polres Bulungan Saat Bertemu Dengan Awak Media (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Sedangkan untuk kegiatan ibadah pada perayaan Natal. Syarwani mengungkapkan sudah ada regulasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah tercantum bagaimana pelaksanaan ibadah sesuai prokes berlaku," ucapnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Tak Jadi Diterapkan, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Prokes Tetap Diperketat

Menurut Syarwani, denganKabupaten Bulungan sudah PPKM Level 1, pihaknya tetap jangan lalai dengan protokol kesehatan, karena itu tolak ukurnya. 

"Tentu PPKM level I di Bulungan menjadi pengetatan kita, ya kalau kapasitas ibadahnya 100 orang, ya izin kita minta 50 persen, dan bisa ibadah secara virtual, termasuk kegiatan silahturahminya," ungkapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved