Berita Nasional Terkini

Usai Resmi Dibatalkan, Mendagri Sebut Hanya Ganti Judul, PPKM Level 3 saat Nataru Diganti Dengan Ini

Usai resmi dibatalkan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sebut hanya ganti judul, PPKM Level 3 saat Nataru diganti dengan ini.

Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara.com dan Kompas TV
ILUSTRASI - ASN dan Mendagri Tito Karnavian. (Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara.com dan Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA  - Usai resmi dibatalkan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sebut hanya ganti judul, PPKM Level 3 saat Nataru diganti dengan ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) telah dibatalkan oleh pemerintah.

Namun, Disampaikan Mendagri Tito Karnavian, PPKM saat Nataru hanya berganti judul saja menjadi pembatasan kegiatan masy di masa Nataru.

Adapun pembatasan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat saat Nataru, akan disajikan dalam artikel ini.

Baca juga: Bulungan PPKM Level 1 ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru, Syarwani Minta Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Tito menyebut istilah PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.

"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masy di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).

Ada beberapa aspek, dikatakan Tito, yang kemudian pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.

Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang  juga melandai.

"Dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.

Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.

"Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3," katanya.

Baca juga: Tersisa 1 Kasus Aktif Corona di Malinau, Satgas Covid-19 Siapkan Skema Pencegahan Selama Nataru

"Tapi ini kan semua dinamis. Kita melihat angka-angka indikator kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," tandas Tito.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 202 (Nataru) pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Mendari: Diganti PKM di Masa Nataru, Ini Pembatasannya

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, PPKM Level 3 serentak pada masa libur Nataru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru (PKM di Masa Nataru).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan saat Nataru berlaku secara spesifik mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tergantung situasi di daerah.

" PPKM Level 3 tidak diterapkan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Tidak Jadi Diterapkan Serentak di Seluruh Daerah, Berikut Alasannya

Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dikemukakan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa gitu ya," kata Tito.

Kedua, berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.

Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Menko Luhut Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara Yansen: Prokes Tetap Harus Jalan

Mantan Kapolri ini mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ujar Tito.

Perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Tito menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, yakni:

Pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.

Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Syarat Perjalanan Tetap Diperketat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

PPKM Level 3 yang rencananya diberlakukan serentak di seluruh Indonesia ini, akan diganti dengan kebijakan yang lebih seimbang.

Selain itu, syarat perjalanan akan tetap diperketat, serta aktivitas testing dan tracing akan terus digencarkan selama Nataru.

Baca juga: PPKM Level 3, Wali Kota Tarakan Sebut ASN Bisa Dikendalikan: Yang Sulit Redam Keinginan Masyarakat

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut dilansir laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).

Meski dibatalkan, level PPKM pada saat Nataru nantinya akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan pembatalan ini diambil berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Selain itu, terdapat perbaikan penanganan pandemi Covid-19, terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Mendagri Sebut Hanya Ganti Judul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved