Berita Bulungan Terkini
LPG 3 Kilogram Langka di Pangkalan, Disperindagkop Bulungan Lakukan Sidak, Temukan Ini
Dalam beberapa hari terkait, terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram di beberapa pangkalan LPG di Tanjung Selor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dalam beberapa hari terkait, terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram di beberapa pangkalan LPG di Tanjung Selor.
Merespons hal tersebut, pihak Disperindagkop Bulungan bersama instansi lain seperti Satpol PP Bulungan, Denpom Bulungan dan Polres Bulungan, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa pangkalan gas LPG dan agen LPG di Tanjung Selor.
Beberapa pangkalan LPG yang didatangi diantaranya, pangkalan LPG Nurjaya di Jalan Jelarai, pangkalan LPG Selimau di Selimau, dan Agen LPG di Selimau.
Baca juga: Pertamina Pastikan BBM dan LPG Aman Sambut Natal dan Tahun Baru, tak Terpengaruh Isu Mogok Kerja
Berdasarkan temuan di lapangan, Plt Kepala Disperindagkop Bulungan Asmuni menuturkan, kelangkaan di pangkalan gas LPG ditengarai disebabkan oleh adanya permainan antara pihak pangkalan dengan warung pemgecer penjual gas LPG.
Selisih harga penjualan, dari harga eceran tertinggi (HET) pangkalan ke pembeli dibandingkan dengan ke pengecer, menjadi indikasi pangkalan menjualkan gas melon tersebut kepada pengecer.
"Kelangkaan ini, kecurigaan kita ada indikasi kerja sama permainan, antara pangkalan dengan pengecer, karena di pengecer selalu ada tidak kurang, tapi di pangkalan habis," kata Asmuni, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: LPG Langka di Krayan, Warga Beber Mahalnya Biaya Masak Pakai Kayu Bakar & Dampaknya pada Lingkungan
"Karena di pangkalan hanya bisa menjual sesuai HET itu Rp 26 Ribu, tapi di warung eceran bisa Rp 35 Ribu, bisa saja pangkalan jual ke pengecer ini Rp 30 Ribu dan pengecer jual ke pembeli jadi Rp 35 Ribu," terangnya.
Tak hanya indikasi permainan penjualan dari pangkalan ke pengecer, pihak Disperindagkop juga menemukan adanya penyimpangan penjualan harga dari agen ke pangkalan.
Di mana berdasarkan aturan yang berlaku, harga dari agen ke pangkalan ialah Rp 23 Ribu, namun beberapa pangkalan LPG seperti yang ada di Selimau mengaku mendapatkan harga dari agen sebesar Rp 26 Ribu.

"Informasi dari pangkalan, harga dari agen itu Rp 26 Ribu, inikan menyalahkan aturan. Padahal seharusnya dari agen ke pangkalan itu hanya Rp 23 Ribu," ujarnya.
"Kalau pangkalan dapatnya itu Rp 26 Ribu dari agen, menjualnya ke masyarakat bisa sampai Rp 30 Ribu, jadi ini kan penyimpangan," tambahnya.
Pihaknya pun telah memberikan teguran tertulis kepada agen dan pangkalan yang melakukan penjualan dengan harga di atas harga yang telah ditentukan.
Ke depan, pihak Disperindagkop Bulungan mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi para pangkalan ataupun agen yang menyalahi aturan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kartu Kendali Online LPG 3 KG yang Diwacanakan, Dapat Sebagai Pembayaran Non Tunai
"Ini sudah kita berikan teguran lisan baik harga maupun pengiriman, kalau nanti kita dapati lagi penyimpangan kita akan tutup izin pangkalan," katanya.
"Kalau agen juga lakukan penyimpangan kita rekomendasikan pencabutan izinnya ke Pertamina, karena masih banyak yang mau jadi agen ini," tegasnya.