Opini

Presidential Treshold dan Implikasinya

Presidential Treshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk mengajukan calon presiden.

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan. 

Selanjutnya implikasi yang dikaitkan dengan potensi memundurkan kesadaran partisipasi politik rakyat, menurut penulis belum tentu benar.

Karena ada banyak indikator yang bisa menjadi patokan dalam kaitannya dengan kurangnya kesadaran.

Khusus terkait tidak berdayanya Partai kecil terhadap partai besar, itu sebenarnya belum tentu benar.

Karena jika parpol kecil betul betul punya tokoh atau yang betul betul tokoh, maka posisi bargaining partai kecil bida saja mengalahkan Partai besar.

Baca juga: Simulasi Pilpres 2024: Duet Prabowo-Ganjar vs Anies-AHY Sama Kuat, Anies Baswedan Unggul jika Capres

Selain itu partai kecil memang harus sadar bahwa jika didominasi partai besar memang harus tunduk. Bukankah suara partai melambangkan suara dukungan?

Sebenarnya saat ini secara tersirat tidak ada batasan untuk maju sebagai capres. Siapa saja bisa maju tinggal liat ada respon masyarakat nggak.

Buktinya banyak yang mengusulkan nama tapi kurang ada respon dari partai dan masyarakat. Ada juga yang tidak punya partai tapi dipinang oleh banyak partai.

Kalau memang merasa tokoh atau menganngap diri tokoh dan banyak pendukung, buatlah partai atau masuk partai.

Partai juga tidak akan serta merta besar tanpa dukungan rakyat. Partai itu representasi dukungan rakyat.

Bukankah di negara kampiun Demokrasi seperti Amerika juga menganut cara merekrut calon presiden melalui Partai?

Apakah Reagen, Trumph orang Partai? Mereka yang maju sebagi independen diperkenankan, tapi dalam sejarahnya belum pernah ada yang menang. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved