Opini

Presidential Treshold dan Implikasinya

Presidential Treshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk mengajukan calon presiden.

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan. 

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin)

TRIBUNKALTARA.COM - Presidential Treshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk mengajukan calon presiden (Gofridus Goris Sehan).

Untuk pemilihan serentak pasangan presiden dan wakil presiden serta pileg, Indonesia menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 yang mensyaratkan 20% suara DPR atau 25% perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Undang undang ini sudah dipakai pada pemilu serentak tahun 2019 dengan menggunakan hasil pileg 2014, dan akan digunakan kembali pada 2024.

Baca juga: Gonjang Ganjing President Treshold Jelang Pilpres 2024

Dengan menggunakan hasil Pemilu 2019 sebagai Presidential Treshold sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Lalu bagaimna implikasinya jika Presidential Treshold UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan?

Jika dilihat dari data perolehan suara pemilu nasional DPR RI tahun 2019, diketahui: PDIP 19,3%, Gerindra 12,75%, Golkar 12,31%, PKB 9,69%, Nasdem 9,01%, PKS 8,21%, Demokrat 7,77%, PAN 6,88%, dan PPP, 4,52%.

Berdasarkan persentase tersebut, PDIP bisa berkoalisi dengan PPP yang suaranya paling sedikit sekalipun. Golkar bisa berkoalisi dengan Nasdem.

Gerindra bisa berkoalisi dengan PKS, kemudian ditambah salah satu dari PAN, Demokrat atau PKB.

Dari data tersebut dapat dicatat bahwa jika mempertimbangkan perolehan kursi di DPR RI,  maka tiga calon sudah maksimal.

Namun, jika memperhatikan suara sah nasional pemilu anggota DPR RI maka memungkinkan untuk terdapat empat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jadi kurang tepat jika dikatakan ambang batas 20% suara DPR RI atau suara sah nasional pemilu anggota DPR RI 25% akan membuat pemilihan pasangan presiden akan head to head. Partai tentunya punya hitungan dalam mencalonkan seseorang.

Baca juga: Kunjungi Kaltara, Presiden Joko Widodo Bakal Lakukan Groundbreaking KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi

Untuk konteks hambatan terhadap putra terbaik bangsa yang hendak maju di Pilpres tanpa naungan partai politik, sebenarnya tidak  sepenuhnya benar karena jika yang ingin maju betul betul putera terbaik bangsa, maka tentu saja partai politik akan meminangnnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved