Berita Tana Tidung Terkini

Kabupaten Tana Tidung Laksanakan PTM Terbatas, Waktu Belajar Dibatasi Empat Jam

Pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Tana Tidung masih dilakukan secara terbatas. Waktu pelaksanaan PTM sementara dibatas hingg empat jam.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Disdikbud KTT
Siswa SD Negeri 020 Tana Tidung saat melaksanakan ujian beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Tana Tidung masih dilakukan secara terbatas.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung, Irdiansyah mangatakan, pelaksanaan PTM ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam SKB tersebut, kata dia, mewajibkan semua satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, 2, dan 3 untuk melaksanakan PTM terbatas mulai Januari 2022 ini.

Baca juga: Dikhawatirkan Berujung Kluster Sekolah, DPRD Malinau Usul PTM 100 Persen Diurungkan Januari Ini

"Alhamdulillah, Kabupaten Tana Tidung sudah memegang ijin PTM atas rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya, Kamis (6/1/2021)

Meski masih melakukan PTM terbatas, dia sampaikan, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Kabupaten Tana Tidung telah dibuka 100 persen.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Tunggu Edaran Resmi, Kegiatan Belajar di Malinau Masih Hybrid

"Jenjang SD-SMP sudah PTM terbatas. Yang terbatas itu durasi pembelajarannya.

Masih ada sekolah yang 4 jam durasi PTMnya. Masih berlaku shift," katanya.

Siswa SD Negeri 020 Tana Tidung saat melaksanakan ujian beberapa waktu lalu.
Siswa SD Negeri 020 Tana Tidung saat melaksanakan ujian beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Disdikbud KTT)

Lebih lanjut dia sampaikan, PTM atau pembelajaran jarak jauh ini pun harus disetujui orang tua/wali murid.

"Pembelajaran jarak jauh bagi anaknya itu, merupakan keputusan orang tua 100 persen," terangnya.

Baca juga: Wacana Tatap Muka 100 Persen di Kabupaten Malinau, Orang Tua Siswa: Sebaiknya Bertahap

Sementara itu dia katakan, pembelajaran tatap muka ini tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Apabila satuan pendidikan terbukti melanggar protokol kesehatan, lanjut dia, tentu akan dikenakan sanksi.

"Iya ada sanksi administrasinya, dan dibina Satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS (usaha kesehatan sekolah)," jelasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved