Berita Tarakan Terkini

Demi Beli Makan & Rokok, Pria Inisial FI Nekat Curi 6 Lembar Seng, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya

FI (nama diinisialkan), pria berumur 39 tahun ini terpaksa harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-POLSEK TARAKAN BARAT
Pelaku FI saat ditampilkan dalam rilis pers Jumat (7/1/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –FI (nama diinisialkan), pria berumur 39 tahun ini terpaksa harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Tarakan.

Ini ditengarai karena ulahnya sendiri yang nekat mencuri seng milik Edi, warga Jalan Purnawirawan RT 6 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.

FI dalam menjalankan aksinya sebenarnya tak sendiri. Ia bersama AS, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas.

Baca juga: Setelah Dua Hari Sembunyi, Pria di Nunukan  yang Mencuri Uang Ribuan Ringgit, Dibekuk Polisi 

Dalam pengakuan FI, ia melakukan aksinya pada Senin (13/12/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.

TKP berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, RT 26 Kelurahan Karang Anyar.

Kronologisnya sendiri dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto melalui Wakapolsek Tarakan Barat, Ipda Djumadi pada Jumat (7/1/2022) lalu.

Kata Ipda Djumadi berdasarkan penuturan pelaku, keduanya (FI dan AS) mengendarai sepeda motor berdua menuju lokasi dan mencongkel pagar seng menggunakan kayu dan berhasil membongkar seng sebanyak 6 lembar.

Baca juga: 11 Kali Mencuri Tabung Gas & 2 Kotak Amal,Polres Bulungan Berhasil Amankan Pelaku, Ini Lokasinya

Setelah mengambil enam lembar, keduanya menjual 6 lembar seng itu untuk membeli makan dan keperluan pelaku.

Akhirnya, pada 28 Desember 2021 lalu, Edi pemilik seng melaporkan aksi pencurian itu. Tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (5/1/2022), FI dan barang bukti satu unit sepeda motor disita ke Polsek Tarakan Barat. Sepeda motor ikut disita karena menjadi BB yang digunakan keduanya (FI bersama AS) melakukan aksi pencurian.

BB yang disita satu unit sepeda motor bernopol KU 3710 GU yang diketahui dimiliki menantu AS.

Tampak empat tersangka dihadirkan dalam rilis pers Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (6/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak empat tersangka dihadirkan dalam rilis pers Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (6/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Pasal 362 KUHP disangkakan kepada pelaku. Terkait tindak pidana pencurian dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Modusnya sendiri dijelaskan Aiptu Sudiyono, Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat yang mendampingi Ipda Djumadi dalam rilisnya membeberkan, pelaku memang sudah mengincar keberadaan seng tersebut.

Karena menurut pelaku, lokasinya juga agar tersebunyi dan arealnya luas ditambah kondisi semak-semak belukar. Total hilang 20 lembar dengan nilai kerugian materil Rp 1,8 juta.

Baca juga: Ucok Maling Dinamo Perusahaan di Bontang, Pelaku Ngaku Sering Kali Mencuri 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved