Pemindahan IKN
Menata IKN Baru 'Pakunagara' tanpa Izin Tambang Batu Bara
Visi IKN yang akan dibangun di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Pakunagara) adalah Ibu Kota yang Smart, Green, Forest dan Sustainable City.
Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba/Ketua PII Kaltim/Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTARA.COM - Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo hampir pasti terealisasi.
Rancangan Undang-undang (RUU) IKN yang saat ini berada di Pansus IKN sepertinya akan disahkan dengan sejumlah penyempurnaan, mesti tidak signifikan.
Hampir pasti konsep dan visi pembangunan IKN Baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara terus berlanjut.
Seperti diketahui visi IKN Baru yang akan dibangun di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Pakunagara) adalah Ibu Kota yang Smart, Green, Forest dan Sustainable City.
Baca juga: Rektor Uniba Minta Pansus DPR RI Tolak Tambang Batu Bara di Lokasi IKN, Usulkan Nama ‘Pakunegara’
Bahkan dalam sejumlah kesempatan Pemerintah mendeklarasikan bahwa IKN adalah ibu kota modern yang tanpa energi fosil dan batu bara, tapi menggunakan energi baru terbarukan.
Untuk itu diperlukan sejumlah langkah untuk mewujudkannya.
Kota pintar atau smart city adalah upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
Menurut Menteri Bappenas Suharsa Manoarfa ujung dari smart city ini adalah sustainability terhadap penduduk bumi dan menghasilkan kesejahteraan warga.
Smart city umumnya ditunjang oleh smart transportation, smart building, smart water, smart energy, smart waste management, dan smart services.
Baca juga: Penampakan Desain Megah Istana Negara IKN di Sepaku Kaltim Karya Nyoman Nuarta, Jokowi Sudah Setuju
Green city merupakan konsep pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dicapai dengan strategi pembangunan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial dan perlindungan lingkungan.
Diharapkan kota menjadi menjadi tempat yang layak huni tidak hanya bagi generasi sekarang maupun generasi berikutnya.
Untuk mewujudkan green city maka langkah yang harus dilakukan adalah green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, green building, dan green community.
Dalam kaitan dengan IKN, forest city diartikan sebagai kota hutan yang dibatasi oleh lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem seperti hutan atau dengan pendekatan lanskap yang terintegrasi untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.
Untuk lebih jelasnya konsep fores city dapat dilihat berdasarn prinsif seperti yang dirumuskan oleh Kementerian KLHK pada 2019.
Baca juga: Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN Sepakunegara
Yakni konservasi sumber daya alam dan habitat, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, pemvangunan sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, pelibatan masyarakat, dll.
Sustainable city adalah kota yang dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, dihuni oleh penduduk dengan jumlah dan perilaku yang membutuhkan dukungan minimal akan energi, air, dan makanan dari luar, menghasilkan sedikut CO2, gas methane, polusi udara dan air.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan dan penambangan batu bara di area IKN Baru menjadi tidak relevan.
Untuk itu DPR RI yang sedang menggodok RUU IKN segera memasukkan unsur penolakan terhadap penggunaan energi fosil dan penambangan batu bara baik yang legal apalagi yang ilegal di kawasan IKN.
Selain itu Pemerintah juga mesti menerbitkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri untuk menutup tambang batu bara yang ada di kawasan IKN.
Atau setidaknya tidak menggunakan energi batu bara di kawasan IKN atau yang ada kawasan inti pusat pemerintahan IKN Pakunagara.
Jika pemerintah konsisten dengan visi IKN, maka di kawasan IKN tidak boleh ada tambang batu bara.
Selain itu harus diupayakan dan dibuatkan payung hukum untuk menggunakan enwrgi baru terbarukan di kawasan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/isradi-zainal2.jpg)