Vaksinasi Booster di Kaltara
Jeda Vaksin Booster dan Primer Harus 6 Bulan, Agust Suwandy: Kalau Kurang Berapa Hari Tunda Dulu
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster telah dilaksanakan di Kalimantan Utara (kaltara).
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster telah dilaksanakan di Kaltara.
Pada Selasa (18/1/2022), vaksinasi booster menyasar para ASN yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara.
Menurut Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, jeda waktu antara vaksin dosis satu dan dua atau primer dengan vaksin booster minimal harus enam bulan.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Kabupaten Malinau Mulai Dilakukan Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya
Artinya para calon penerima vaksin booster hari ini, terakhir kali menyelesaikan suntikan vaksin primer pada 18 Juli 2021 lalu, di atas tanggal tersebut maka tidak diperkenankan menerima suntikan booster.
Karena itu, pihaknya memberikan perhatian khusus di saat verifikasi untuk memastikan para calon penerima vaksinasi booster memenuhi persyaratan, yakni telah menerima suntikan vaksin primer dengan jarak minimal enam bulan.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Kalimantan Utara Sasar ASN, Dinkes Siapkan 500 Dosis Vaksin Pfizer
"Sebenarnya skriningnya sama, dan kita hanya melihat batasan enam bulannya itu yang kita teliti lagi," kata Agust Suwandy.
"Karena takutnya nanti pencatatannya beda antara yang di kartu dan yang aplikasi jadi kita verifikasi dulu," sambungnya.

Agust menerangkan, bila calon penerima vaksin booster belum memenuhi persyaratan minimal jeda enam bulan, maka pihaknya meminta calon penerima untuk menunggu terlebih dahulu, hingga masa waktu jeda enam bulan terpenuhi.
Baca juga: Vaksin Booster di Nunukan Direncanakan Akhir Maret 2022, Kadinkes: Kejar Vaksinasi untuk Anak Dulu
"Kalau benar enam bulan kita berikan, kalau masih kurang beberapa hari, kita minta tunda dulu, dipaskan saja nanti enam bulan," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi