Berita Nunukan Terkini
Kemenag Nunukan Sebut Jamaah Terpapar Covid-19 saat Perjalanan Umrah jadi Tanggung Jawab Pribadi
Kemenag Nunukan sebut jamaah yang terpapar Covid-19 saat perjalanan umrah jadi tanggung jawab pribadi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kemenag Nunukan sebut jamaah yang terpapar Covid-19 saat perjalanan umrah jadi tanggung jawab pribadi.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan sebut jamaah yang terpapar Covid-19 saat perjalanan umrah menjadi tanggung jawab pribadi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Nunukan, Sayid Abdullah, mengatakan saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan kepada 79 jamaah umrah dari Nunukan terkait Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1332 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Jamaah Umrah Nunukan Bakal Diberangkatkan Februari 2022, Kemenag: Biaya Karantina Membengkak
"Berangkat umrah di tengah pandemi tentu ada batasan baik yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi. Sebelum berangkat, jamaah wajib menandatangani surat pernyataan bahwa apabila terpapar Covid-19 saat umrah, akan menjadi tanggung jawab pribadi," kata Sayid Abdullah kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/01/2022), sore.
Sehingga, Sayid meminta agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), wajib melaporkan kepada Kemenag Nunukan, tiga hari sebelum keberangkatan jamaah.
Selain itu, Sayid juga meminta agar pihak travel menyetor nama jamaah umrah yang sudah memiliki visa.
"Dari 79 jamaah umrah itu nama-namanya belum pasti. Kami minta list nama jamaah yang sudah memiliki visa. Karena kalau sudah punya visa, pasti akan berangkat," ucapnya.
Pengiriman Jamaah Umrah Sementara Dihentikan, Itu Tidak Benar
Sayid menambahkan, perihal pemberitaan yang berkembang di masyarakat Nunukan bahwa pengiriman jamaah umrah sementara dihentikan, itu tidak benar.
"Banyak berita dibagikan di grup facebook Nunukan bahwa umrah dihentikan. Itu tidak benar. Sesuai pernyataan Menteri Agama RI di website resmi, bahwa tidak ada pemberhentian umrah," ujarnya.
Baca juga: 10 Oknum Polisi di Nunukan Terlibat Penganiayaan Warga Diberi Hukuman Berbeda, Berikut Sanksinya
Menurut Sayid, umrah 2022 tetap dilaksanakan dengan catatan harus satu pintu yakni melalui Jakarta.
"Jadi buat PPIU yang ada
di seluruh Indonesia tidak boleh memberangkatkan sendiri-sendiri jamaahnya," tuturnya.
Lanjut Sayid,"Kenapa harus lewat Jakarta karena sejak pemberangkatan umrah pertama sampai sekarang kondisi jamaah kita harus aman. Artinya hasil skrining jamaah di asrama haji di Jakarta sama hasilnya dengan di Bandara Jakarta dan Madinah," tambahnya.
Penulis: Febrianus Felis