Berita Kaltara Terkini

Minyak Goreng Satu Harga Diterapkan Kementerian Perdagangan, Warga Diminta Tidak Panic Buying

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangang (Kemendag) memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Tim dari Disperindagkop Kaltara, bersama Disperindagkop Bulungan, dan jajaran kepolisian Polda Kaltara dan Polres Bulungan serta Satpol PP Kaltara melaksanakan pengawasan minyak goreng satu harga di beberapa toko swalayan di Tanjung Selor, Kamis (27/1/2022 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat melalui Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.

Dengan kebijakan itu, harga minyak goreng di pasaran ditentukan maksimal sebesar Rp 14.000 per liter.

Di Kaltara, tepatnya di Kota Tanjung Selor, beberapa toko swalayan telah mengikuti aturan baru tersebut.

Baca juga: Pastikan Minyak Goreng Satu Harga, Disperindagkop Lakukan Pengawasan ke Toko Swalayan

Di sebuah swalayan di Jalan Duku, minyak goreng dengan merk Fitri, hingga Fraiswal terlihat dijual dengan harga Rp 14.000 per liternya.

Pihak Disperindagkop Kaltara meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebihan atau panic buying untuk produk minyak goreng.

Sebab, kebijakan minyak goreng satu harga akan berlangsung hingga Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Pasca Pemerintah Berlakukan Satu Harga Rp 14 Ribu, Kelangkaan Minyak Goreng Terjadi di Tanjung Selor

"Informasi dari Kementerian, subsidi ini berlangsung selama 6 bulan ke depan," kata Plt Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, Kamis (27/1/2022).

"Jadi kepada masyarakat kami imbau jangan panic buying," pesannya.

Selain meminta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, Hasriyani juga berpesan agar pihak toko juga membatasi konsumen dalam pembelian minyak goreng.

Tim dari Disperindagkop Kaltara, bersama Disperindagkop Bulungan, dan jajaran kepolisian Polda Kaltara dan Polres Bulungan serta Satpol PP Kaltara melaksanakan pengawasan minyak goreng satu harga di beberapa toko swalayan di Tanjung Selor, Kamis (27/1/202
Tim dari Disperindagkop Kaltara, bersama Disperindagkop Bulungan, dan jajaran kepolisian Polda Kaltara dan Polres Bulungan serta Satpol PP Kaltara melaksanakan pengawasan minyak goreng satu harga di beberapa toko swalayan di Tanjung Selor, Kamis (27/1/202 (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Seperti maksimal pembelian minyak goreng hanya dibatasi 1 produk untuk kemasan 1 liter dan 2 liter dan maksimal 2 produk untuk kemasan 450 ml.

Ini dilakukan, agar stok minyak goreng dapat terjaga, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Baca juga: Pemberlakuan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Tana Tidung Bakal Diterapkan, Ini Kata Kepala Dinas

"Kami minta pada toko dan ritel modern yang ada di Kaltara tetap membatssi pembelian kepada konsumen," ujarnya.

"Ini untuk mengatasi kekosongan, karena di beberapa bulan lagi kita juga akan memasuki Ramadan sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tidak terjadi kelangkaan," tuturnya.

Terkait potensi penimbunan, Hasriyani mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi selama pihaknya dan jajaran instansi lain seperti kepolisian terus melakukan pengawasan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kabupaten Tana Tidung Bakal Turun, Bagaimana Kabar Pedagang Sembako?

"Kalau penimbunan tentu butuh intelijen khusus, tapi selama kita lakukan turun melakukan pengawasan terus, kami yakin pedagang tidak akan mengambil kesempatan dalam hal ini, karena ini akan tetap kita pantau," ungkapnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved