Berita Tana Tidung Terkini
Stok Lama Berlimpah, Minyak Goreng Satu Harga Belum Diterapkan di Kabupaten Tana Tidung
Sejak ditetapkannya minyak goreng satu harga oleh pemerintah pusat pada 14 Januari 2022 lalu, kebijakan tersebut belum diterapkan di Kabupaten Tana Ti
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sejak ditetapkannya minyak goreng satu harga oleh pemerintah pusat pada 14 Januari 2022 lalu, kebijakan tersebut belum diterapkan di Kabupaten Tana Tidung.
Diketahui, kebijakan minyak goreng satu harga itu dapat diterapkan di pasar tradisional, satu minggu setelah kebijakan tersebut diterapkan di pasar modern.
Dari hasil pantauan harga Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung, harga minyak goreng di Tana Tidung masih dikisaran Rp 20.000 hingga Rp 23.000.
Baca juga: Pedagang Eceran Tarakan Akui Bisa Seragamkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Asalkan Ada Ganti Rugi
Kepala Disperindagkop Kabupaten Tana Tidung, Hardani Yusri mengatakan kebijakan satu harga itu belum bisa diterapkan.
Hal itu disebabkan, masih banyaknya stok lama minyak goreng di agen maupun pedagang Tana Tidung.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Berlaku 1 Februari 2022, Mau Dapat Gratis? Cek Syaratnya di Sini
"Kita ndak bisa memaksa. Kalau masih stok lama kita minta sesuaikan dengan harga baru kan, tidak bisa juga. Mereka akan merugi," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (3/2/2022)
Lebih lanjut dia sampaikan, belum lama ini Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng yang berlaku 1 Februari 2022 lalu.

Dari kebijakan baru tersebut, HET minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium tetap Rp 14.000.
Terkait kebijakan baru itu, pihaknya akan mensosialisasikan kembali ke masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Baca juga: Minyak Goreng Harga Terjangkau Langka di Malinau, Warga: Pasar Murah Bisa jadi Solusi
"Tapi, tidak serta merta berlaku seluruh Indoensia. Karena kebijakan itu berkaitan dengan produsen, distributor, dan agen. Pedagang kita juga tergantung dari agennya," katanya.
(*)
Penulis: Risnawati