Berita Tarakan Terkini
Anak Buah Zulkifli Hasan Korupsi Uang Negara Setengah Miliar, Ditahan di Lapas Tarakan Kaltara
Ketua DPD PAN Tarakan berinisial KAH ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara mencapai Rp567 juta.
Editor:
St Hamdana Rahman
HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH dan dua tersangka lainnya saat dihadirkan dalam agenda tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan sebelum dikirim ke rutan Lapas Kelas IIA Tarakan. HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
Menurut Sekretaris DPRD Kalimantan Utara Mohamad Pandi, sampai saat ini, KAH masih berstatus sebagai anggota dewan.
"Statusnya masih tetap," kata Mohamad Pandi kepada TribunKaltara.com, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum menerima surat dari Kejari Tarakan terkait status tersangka KAH dan penahanannya.
Surat yang ada, kata Mohammad Pandi, ditujukan khusus kepada unsur pimpinan dan bukan kepada sekretariat dewan.
"Kalau status hukum kita belum tahu, tapi kita menunggu saja," ungkapnya.
(*)