Berita Malinau Terkini

Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari

Susi Air layangkan somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat telah kami terima dan sementara dipelajari.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat ditemui di Kantor Bupati, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Susi Air layangkan somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat telah kami terima dan sementara dipelajari.

PT ASI Pudjiastuti melayangkan Somasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terkait persoalan kontrak hanggar Bandara Kolonel RA Bessing.

Melansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz melayangkan Somasi menuntut Pejabat Pemda Malinau untuk meminta maaf kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation terkait penarikan pesawat dari hanggar Bandara.

Baca juga: Disomasi Susi Air Terkait Penarikan Paksa Pesawat dari Hanggar, Ini Jawaban Pihak Pemkab Malinau

Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (Twitter @Susipudjiastuti)

Somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Dalam Somasinya, Susi Air memberikan kesempatan 3 hari kepada keduanya untuk memohon maaf secara tertulis atas peristiwa yang terjadi pada 2 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengakui pihaknya telah menerima surat Somasi tersebut sore hari tadi.

"Suratnya sudah saya terima sore tadi melalui pesan WA. Ditujukan kepada saya dan Pak Bupati terkait kejadian kemarin," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Senin malam (7/2/2022).

Meskipun belum secara resmi menerima salinan fisik Surat tersebut, Ernes mengatakan pihaknya akan mendalami detail Somasi.

Ernes mengatakan pihaknya tidak boleh gegabah dalam memberikan tanggapan, sebab, hal tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum yang akan dialami Pemda Malinau.

"Pertama, surat ini kami sudah terima. Kedua, rinciannya akan kami pelajari secara lengkap, karena ini berkaitan dengan langkah hukum mewakili Pemda Malinau," katanya.

Sekda Malinau mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim hukum mewakili Pemerintah Daerah Malinau khusus menghadapi persoalan ini.

Baca juga: Buntut Penarikan Paksa dari Hanggar, Susi Air Gugat Bupati & Sekda Malinau,Nilai Ganti Rugi Fantatis

Ditanya terkait langkah Pemda Malinau, Ernes mengatakan tim khusus yang telah dibentuk akan mempelajari dan menyiapkan tanggapan untuk Somasi tersebut.

"Rinciannya akan kami sampaikan kemudian. Kami telah membentuk tim khusus menangani ini. Kami tidak akan gegabah, detailnya akan saya sampaikan kembali nanti," ucapnya.

Sesuai isi Somasi, Pemerintah Daerah diberikan jangka waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan maaf. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Susi Air akan membawa permasalahan tersebut ke meja pengadilan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved