Berita Kaltara Terkini

Perusahaan Pengelola KIPI Sudah Kantongi Izin Lingkungan, Kepala DLH Hamsi: Semia Persetujuan Pusat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara menyampaikan izin lingkungan terkait aktivitas usaha di KIPI Tanah Kuning-Mangkupaditelah dikantongi perusahaan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara menyampaikan izin lingkungan terkait aktivitas usaha di kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi telah dikantongi oleh pihak perusahaan pengelola.

Menurut Kepala DLH Kaltara, Hamsi, pemerintah pusat melalui Kementerian LHK telah menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan pengelola di KIPI.

Salah satu perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan, kata Hamsi, ialah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Baca juga: Pionir Kaltara Beber Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi Berpotensi Menyalahi Aturan

"Izin lingkungan sudah semua, itu kewenangan pusat, semua persetujuan di pusat," kata Hamsi, Jumat (11/2/2022).

"Jadi perusahaan itu sudah semua, salah satunya PT KIPI itu, sudah keluar semua," sambungnya.

Hamsi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait aktivitas pembangunan kawasan industri di KIPI.

Baca juga: Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Kaltara, Peneliti Kementerian LHK Minta Mangrove Dijaga

Dia juga mengtakan bahwa pihak perusahaan pengelola, telah memiliki panduan dalam mengelola lingkungan hidup akan saat aktivitas industri berjalan, di mana panduan tersebut termuat di dalam Amdal.

"Mereka sudah ada upaya apa-apa saja yang akan dilakukan untuk mengelola lingkungan," ujarnya.

Kawasan Industri Hijau di KIPI Tanah Kuning Mangkupadi, pembangunan kawasan industri ini diperkirakan membutuhkan 100.000 tenaga kerja.
Kawasan Industri Hijau di KIPI Tanah Kuning Mangkupadi, pembangunan kawasan industri ini diperkirakan membutuhkan 100.000 tenaga kerja. (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kalau saat ini kan masih pra kegiatan, tentu kita pantau dulu laporannya, kita akan pantau dalam 3 bulan, 6 bulan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved