Berita Bulungan Terkini

Izin Lokasi PT KHE yang Kerjakan PLTA Tak Diperpanjang, Bupati Bulungan Syawani: Ada Regulasi Baru

PT Kayan Hydro Energi (KHE) yang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, telah berakhir.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PT Kayan Hydro Energi (KHE) yang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, telah berakhir pada 20 Februari 2022.

Dengan berakhirnya proyek PLTA ini, berarti PT KHE tidak dapat melanjutkan pembangunannya.

"Kita sudah menyampaikan secara resmi kepada PT KHE bahwa izinya lokasi telah berakhir, dan kedua tidak ada perpanjangan izin lokasi, sebab sudah ada regulasi baru," ungkap Bupati Bulungan, Syarwani Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: PT KHE Khaerony Angkat Suara Jawab Pernyataan Bupati Bulungan Syarwani soal Progres PLTA Kayan Nihil

Syarwani pun menegaskan, terkait hal ini telah menyampaikan kepada jajaran direksi PT KHE jika izin lokasinya telah berakhir, lalu dipastikan tidak ada kebijakan perpanjangan atas izin lokasi yang diusulkan.

“Kalau sesuai regulasi terbaru, jika mereka masih ingin melakukan kegiatan investasinya tentu harus berproses dari awal lagi,” ucapnya.

Bahkan secara fisik gedung handak (bahan peledak) sudah dibangun, namun secara administrasi perizinan terhadap gedung tersebut kata Syarwani, belum melapor ke pemkab Bulungan.

Baca juga: Masih Bangun Gudang Peledak, PT KHE Sebut PLTA Kayan Mampu Produksi 9.000 MW Listrik

"Tapi secara administrasi IMB pendirian gedung handak itu belum ada melapor ke Pemkab Bulungan, belum lagi izin penyimpanan bahan peledak ada di pihak kepolisian belum ada juga," ucapnya.

Sama seperti halnya 7 perusahaan yang mengelola Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi yang dibahas beberapa waktu lalu.

"Sepatutnya 7 perusahaan sudah punya izin lokasi akan berakhir, maka saat ingin melanjutkan kegiatan tidak boleh lagi berada di dalam kawasan industri tersebut," ucapnya.

Empat kontainer berwarna biru yang berjejer di bekas lokasi groundbreaking PLTA Kayan, kondisi kontainer tersebut kini tidak berpenghuni.
Empat kontainer berwarna biru yang berjejer di bekas lokasi groundbreaking PLTA Kayan, kondisi kontainer tersebut kini tidak berpenghuni. (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

“Yang pasti tidak ada perpanjangan, sama di kawasan KIPI kemarin tidak perpanjangan izin lokasi, kalau mau menjalankan kegiatannya maka kembali ke PT KHE, regulasinya ada. Sesuai Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021 tentu harus melalui proses KKPR,” kata Bupati Bulungan Syarwani.

Syarwani mengatakan sejak diberikan izin tahun 2012 silam, PT Kayan Hydro Energi ini telah membuat beberapa bangunan di antaranya gudang bahan peledak (Handak) dengan berakhirnya izin lokasinya tidak ada pengaruh atas bangunan yang sudah dibuat.

Baca juga: Belum Disepakati, PT KHE Sebut Pembangunan Akses Jalan Menuju PLTA Kayan Terkendala Pembebasan Lahan

“Katakan gudang handak itu dari evaluasi mungkin sudah berdiri tapi secara administrasi perizinan terhadap pendirian bangunan itu belum sampai ke Pemda, dalam hal ini belum memiliki IMB,” ujarnya.

Sementara itu, izin penyimpanan bahan peledak juga belum di kantongi KHE dari kepolisian, sebelum dilakukan proses ulang, maka tidak ada kegiatan di lokasi.

"Namun kita akui hak-hak perdataan, misalnya hak perolehan tanah yang sudah dibebaskan mereka itu hak mereka, dan itu diakui sepanjang peraturan berlaku," ungkapnya.

Namun yang pastinya, menurut Syarwani kapasitas kewenangan Pemkab Bulungan adalah soal izin lokasi adalah keputusan yang sangat krusial.

Baca juga: Pandemi Covid-19 jadi Alasan PT KHE Sebagai Penyebab Keterlambatan Proyek PLTA Kayan, Singgung China

"Yang paling krusial itu buat izin lokasi, ketika izin lokasi berakhir tentu itu kewenangan kita, tapi atas perizinan lain, bukan kewenangan pemkab untuk evaluasi itu," ungkapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved