Berita Kaltara Terkini

Kemendagri Setujui Daerah Cairkan TPP untuk ASN, Bagaimana Kaltara? Ini Jawaban Sekprov Suriansyah

Pihak Kemendagri telah menyetujui pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sekprov Kaltara Suriansyah 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Kemendagri telah menyetujui pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Di Kaltara, Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan, Kaltara masuk dalam daerah yang telah disetujui oleh pemerintah pusat terkait pencairan TPP bagi ASN.

Namun, Suriansyah belum mengetahui persis besaran tambahan yang nanti didapat oleh ASN.

Baca juga: Sabar! Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Tarakan Belum Dicairkan, Prediksi Bakal Dirapel

Menurutnya, jumlah besaran TPP untuk ASN tidak akan bertambah secara signifikan, meskipun ia juga memastikan besaran TPP tidak akan turun.

"Saya tidak ingat penambahannya, tapi kalau ada penambahan tidak besar, karena menyesuaikan kemampuan daerah," kata Suriansyah, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Biasa Bulan Maret, Bupati KTT Ibrahim Ali: TPP PNS Pemkab Tana Tidung Akan Dibayar di Februari 2022

Suriansyah mengatakan, surat keputusan pencairan TPP untuk ASN sudah ditandantangani oleh Gubernur Kaltara.

Pihaknya kini menyerahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkoordinasi dengan badan keuangan aset daerah (BKAD) dan Biro Organisasi Setprov Kaltara untuk proses pencairan.

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara saat mengikuti upacara di lapangan Agathis
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara saat mengikuti upacara di lapangan Agathis (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"SK-nya sudah ditandatangani Pak Gubernur, kalau yang mencairkan nanti di OPD masing-masing," katanya.

Baca juga: Tunjangan Pegawai Belum Cair, Wali Kota Tarakan dr Khairul, Mendagri Minta TPP Berbasis Remunerasi

"Mudah-mudahan dalam minggu ini OPD bisa berkomunikasi dengan BKAD dan Biro Organisasi untuk nanti mencairkannya itu, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa mencairkan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved