Berita Malinau Terkini
Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Pelaku Perjalanan di Malinau Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Pemerintah RI telah mencabut kewajiban tes PCR dan tes Antigen bagi pelaku perjalanan domestik. syarat PCR/antigen tak lagi wajib bagi perjalanan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah RI telah mencabut kewajiban tes PCR dan tes Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Berdasarkan SE Kasatgas 11/2022, syarat PCR atau antigen tak lagi wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Pantauan TribunKaltara.com, Bandara Kolonel RA Bessing juga tidak lagi mensyaratkan doken persyaratan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis lengkap.
Baca juga: Antigen & PCR tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, GM Damri Tanjung Selor: Belum Ada Kenaikan Penumpang
Pelaku Perjalanan udara tujuan Kota Tarakan, Hasniah berharap jika kebijakan tersebut tak lagi bakal berubah di masa mendatang.
Sebab, menurutnya biaya perjalanan cukup membengkak karena adanya kewajiban melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Karantina & Tes PCR Bagi CJH, Begini Tanggapan Kemenag Bulungan
"Semoga kebijakam ini tidak berubah lagi lah. Karena kita juga sudah bela-belain divaksin tapi tetap wajib tes. Untuk sekarang itu lumayan memangkas budget perjalanan," ujarnya saat ditemui di Bandara, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Airport Manager Wings Air Bandara Kolonel RA Bessing, Bayu Bainun Safinullah mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang telah divaksin dosis lengkap.

Untuk Maskapai Wing di Malinau, Bayu menyebut calon penumpang hanya perlu memasang aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib PCR, Begini Nasib Laboratorium PCR RSUD Malinau
"Untuk saat ini mengacu pada SE terbaru, Tidak lagi wajib PCR-Antigen bagi mereka yang sudah divaksin lengkap. Cukup memasang Aplikasi Peduli Lindungi di smartpbone masing-masing," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri