Berita Malinau Terkini

Syarat Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib PCR, Begini Nasib Laboratorium PCR RSUD Malinau

Saat ini, Pemerintah RI tak lagi mewajibkan tes PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan domestik melalui SE Kasatgas 11/2022. Bagaimana PCR RSUD?

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Fasilitas isolasi pasien Covid-19 di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Saat ini, Pemerintah RI tak lagi mewajibkan tes PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan domestik melalui SE Kasatgas 11/2022.

Lantas bagaimana dengan Laboratorium PCR di RSUD Malinau?

Direktur RSUD Malinau, Ni Putu Ria Citrawati menyampaikan seluruh tahapan uji fisik dan fungsi Laboratorium PCR telah diselesaikan.

Baca juga: Bandara Tanjung Harapan Mulai Terapkan Kebijakan Syarat Perjalanan Tak Lagi Wajib Antigen & PCR

Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil uji validasi agar hasil uji Laboratorium PCR tersebut dapat diakui legalitasnya oleh Kementerian Kesehatan.

"Progres Laboratorium PCR saat ini telah melalui sejumlah tahapan, diantaranya uji fungsi sampai uji fisik ruangan. Saat ini kita masih menunggu hasil uji validasi," ujarnya.

Baca juga: Kirim 20 Sampel Covid-19, Layanan Laboratorium PCR Malinau Menunggu Hasil Uji Validasi

Ria Citrawati menjelaskan laboratorium PCR tersebut tetap memiliki peran penting utamanya dalam mendiagnosa pasien tertular Covid-19.

Meskipun untuk saat ini belum dapat digunakan untuk syarat pelaku perjalanan namun Lab PCR difungsikan untuk pemeriksaan pasien.

Fasilitas isolasi pasien Covid-19 di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Fasilitas isolasi pasien Covid-19 di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

"Saat ini Lab PCR difungsikan untuk internal kita, untuk pemeriksaan diagnostik pasien. Lab ini sudah bisa kita gunakan tapi untuk keperluan internal pemeriksaan," katanya.

RSUD Malinau juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika kasus Covid-19 semakin mengalami peningakatan. Diantaranya alih fungsi fasilitas rawat inap untuk fasilitas karantina.

Baca juga: Tes PCR Tak Lagi Syarat Wajib Bagi PPDN, Layanan Laboratorium PCR Malinau Diokuskan Untuk Ini

Berdasarkan data Dinas Kesehatan PPKB Malinau, saat ini terdapat 20 pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di RSUD Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved